FIQIH QURBAN
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………………………………………………….1
PENGANTAR
ุงูุณَّูุงَู
ُ ุนََُْูููู
ْ َูุฑَุญْู
َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
ุงْูุญَู
ْุฏُ ِِููู ุงَّูุฐِْู ุฃَْูุนَู
ََูุง ุจِِูุนْู
َุฉِ ุงْูุฅِْูู
َุงِู
َูุงْูุฅِุณْูุงَู
ِ. َُููุตَِّْูู َُููุณَِّูู
ُ ุนََูู ุฎَْูุฑِ ุงْูุฃََูุงู
ِ ุณَِّูุฏَِูุง
ู
ُุญَู
َّุฏٍ َูุนََูู ุงَِِูู َูุตَุญْุจِِู ุฃَุฌْู
َุนَِْูู ุฃَู
َّุง ุจَุนْุฏُ:
Ibadah qurban merupakan ritual ibadah yang begitu agung dalam agama kita. Ia adalah
perintah Allah dan Rosul-Nya Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam yang
sudah terpatri kuat didalam nash Al Qur’an dan Hadits. Ibadah qurban juga
merupakan ibadah ittiba’ sunnah Kholilullah Nabi Ibrahim ‘Alaihi wa
sallam.
Karena begitu agungnya ibadah ini maka sudah menjadi
keharusan umat untuk mempersembahkan hewan qurban dengan sebagus mungkin. Untuk
menentukan kualitas jenis hewan qurban, Islam telah mengaturnya secara detail
dan terperinci. Seperti bagaimana memilih hewan yang tepat, etika
penyembelihan, pembagian daging dan seterusnya.
Dalam kutaiyb ini penulis menghimpun beberapa aturan
Islam mengenai ibadah qurban. Dalam penghimpunanya kami berporos pada kitab sohih
fiqih sunnah karya Abu
Malik Kamal Bin As- Sayyid Salim. Kemudian kami juga merujuk ke beberapa
kitab fiqih terkemuka, seperti majmu’ syarh muadzab, fathul baari, dan
lain sebagainya baik kitab klasik maupun kitab kontemporer.
Harapan penulis dari penghimpunan ini, semoga bisa
mempermudah masyarakat, terutama jamaah di sekitar penulis, untuk bisa memahami
hakikat ibadah qurban yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Al kamaalu muhaal li ghoiri dzil jalal,
tidak ada kesempurnaan mutlaq kecuali milik
Allah SWT. Begitupun dalam penyusunan kutayb ini, tidak lepas dari salah
dan kekurangan. Terlebih bertemakan fiqih pasti akan selalu ada perbedaan
pandangan. Oleh keran itu penulis sangat terbuka untuk menerima saran dan
masukan dari pembaca sekalian demi perbaikan diwaktu-waktu mendatang.
“Jazakumullah khoiron”.
َูุงูุณَّูุงَู
ُ
ุนََُْูููู
ْ َูุฑَุญْู
َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
Bangkalan, 22/08/2017
Penulis
Al Udhiyyah/dohiyyah adalah : Sesuatu yang disembelih dari
binatang ternak (yang berupa unta, sapi, dan kambing) pada hari raya Idul Adha
dan hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah) bertujuan untuk mendekatkan
diri kepada Allah SWT dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah
ditentukan.
Syariat
kurban berdasarkan nas Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma.
1. Al Qura’an. Firman Allah :
َูุตَِّู
ِูุฑَุจَِّู َูุงْูุญَุฑْ (2)
Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.(Al Kautsar : 2)
2. As Sunnah, Sabda Nabi SAW :
ุนَْู ุฃََูุณٍ َูุงَู ((ุถَุญَّู
ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ
ุจَِูุจْุดَِْูู ุฃَู
َْูุญَِْูู ุฃَْูุฑََِْููู ุฐَุจَุญَُูู
َุง ุจَِูุฏِِู َูุณَู
َّู ََููุจَّุฑَ ََููุถَุนَ
ุฑِุฌَُْูู ุนََูู
ุตَِูุงุญِِูู
َุง))
Dari Anas dia berkata :
“((Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding
warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan
beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau
di atas rusuk domba tersebut))”. [Al Bukhori : 558].
3. Semua umat islam sepakat akan syariatnya
kurban.
Para ulama
berbeda pandangan tentang hukum kurban, paling tidak ada dua pendapat :
Ini
adalah pendapat al Auza’I, Robiah, Abu Hanifah, al Laits, dan sebagian pengikut
madzhab maliki. Adapun dalil-dalil yang mereka jadikan sandaran adalah sebagai
berikut :
a. َูุตَِّู ِูุฑَุจَِّู َูุงْูุญَุฑْ (2)
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah”. (QS.
Al Kautsar : 2)
b. ุฌُْูุฏَุจَ ุจَْู ุณَُْููุงَู ุงْูุจَุฌََِّูู َูุงَู ุดَِูุฏْุชُ ุงَّููุจَِّู
ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َْููู
َ ุงَّููุญْุฑِ ََููุงَู ((ู
َْู ุฐَุจَุญَ َูุจَْู
ุฃَْู ُูุตََِّูู َُْูููุนِุฏْ ู
ََูุงََููุง ุฃُุฎْุฑَู َูู
َْู َูู
ْ َูุฐْุจَุญْ
ََْูููุฐْุจَุญْ))
Jundab
bin Sufyan Al Bajali] berkata; aku ikut menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam pada hari raya kurban, lalu beliau bersabda: “((Barangsiapa
menyembelih binatang kurban sebelum shalat (iedul adlha), hendaknya ia
mengulangi kurbannya, dan barangsiapa belum berkurban hendaknya ia berkurban))”.
[Bukhori : 5562].
c.
ุญุฏูุซ
ุงْูุจَุฑَุงุกِ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู َูุงَู، ََููุงَู ุฃَุจُู ุจُุฑْุฏَุฉَ َูุง ุฑَุณَُูู
ุงَِّููู ุฐَุจَุญْุชُ َูุจَْู ุฃَْู ุฃُุตََِّูู َูุนِْูุฏِู ุฌَุฐَุนَุฉٌ ุฎَْูุฑٌ ู
ِْู ู
ُุณَِّูุฉٍ
ََููุงَู ((ุงุฌْุนََْููุง ู
ََูุงََููุง ََْููู ุชَุฌْุฒَِู ุฃَْู ุชَُِููู ุนَْู ุฃَุญَุฏٍ
ุจَุนْุฏََู))
Burdah
mengatakan, Aku menyembelih sebelum sholat, sementara aku masih memiliki
jad’ah (anak kambing yang berusia dua tahun) yang lebih baik daripada kambing
muda, maka beliau bersabda: “Sembelihlah binatang kurban itu, namun hal itu
tidak sah untuk orang lain setelahmu.” [Bukhori:5560].
Ini
merupakan pendapat Jumhur Uama’ (Malik,
As Syafi’I, Ahmad, Ishaq, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan lain sebagainya).
Berikut dasar haditsnya :
a.
ุฅِุฐَุง
ุฏَุฎََูุชِ ุงْูุนَุดْุฑُ َูุฃَุฑَุงุฏَ ุฃَุญَุฏُُูู
ْ ุฃَْู ُูุถَุญَِّู َููุงَ َูู
َุณَّ ู
ِْู
ุดَุนْุฑِِู َูุจَุดَุฑِِู ุดَْูุฆًุง
((Apabila
sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu
hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun)).
[Muslim:1977].
Kata ุฃَุฑَุงุฏَ menunjukkan bahwa kurban itu sunnah
tidak wajib.
b. Banyak riwayat
dari para sahabat yang menerangkan bahwasanya menyembelih kurban itu tidak
wajib.
-
Dari Abi Sarikhah berkata, : “AKu melihat Abu Bakar
dan Umar keduanya tidak menyembelih kurban”.
Ia khawatir kalu disangkanya wajib.
-
Dari Abi Masu’ud Al Ansory, dia berkata : “Sungguh
aku telah meninggalkan menyembelih kurban, padahal aku mampu, karena aku
khawatir kalau disangka oleh tetanggaku kurban itu wajib bagiku ”.
َِููุฐُْูุฑُูุง
ุงุณْู
َ ุงَِّููู ุนََูู ู
َุง ุฑَุฒََُููู
ْ ู
ِْู ุจَِููู
َุฉِ ุงْูุฃَْูุนَุงู
ِ)) ((
"Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang
telah direzkikan Allah kepada mereka". [Al Haj : 34].
Berdasarkan ayat diatas
Jumhur Ulama mengatakan : Tidak sah menyembelih hewan kurban kecuali dengan Al
An’am. Yaitu : Onta, sapi, kambing dan domba/biri-biri. Lagipula juga tidak ada
riwayat dari Nabi SAW bahwa beliau berqurban selain an’am.
ุนู ุฌุงุจุฑ ูุงู ูุงู ุฑุณูู ุงููู
ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุง ุชุฐุจุญูุง ุฅูุง ู
ุณูุฉ
ุฅูุง ุฃู ูุนุณุฑ ุนูููู
ูุชุฐุจุญูุง ุฌุฐุนุฉ ู
ู ุงูุถุฃู
Dari
Jabir ra berkata, besabda Rosulullah SAW :
“((Janganlah
kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah (umur 5 tahun untuk onta,
2 tahun untuk sapi, 1 tahun untuk kambing ) kecuali kalau sulit atas kamu maka
sembelilhlah kambing jada’ah (domba enam bulan sampai satu tahun))”.
[Muslim
1963].
Perincian usia minimal hewan kurban :
1.
Onta, usia minimalnya adalah 5 tahun.
2.
Sapi, usia minimalya adalah 2 tahun.
3.
Kambing, usia minimalnya adalah 1 tahun.
4.
Domba, usia minimalnya adalah 6 bulan.
Sudah
menjadi ijma’ sebagian ulama’ bahwasanya berkurban tidak sah selain al an’am. Namun
ada beberapa ulama seperti ibnu mundzir yang membolehkan berkurban dengan jenis
banteng dan kadal. Begitu juga Dawud juga membolehkan berkurban dengan jenis
banteng. Bahkan Ibnu Khazem membolehkan berkurban semua hewan yang dagingnya
enak dimakan termasuk hewan disini yang berkaki empat dan unggas.
Mereka berdalil dengan riwayat perkataan Bilal bin Robbah R.A
:
ู
ุง ููุช ุฃุจุงูู ูู ุถุญูุช ุจุฏูู...
“Aku tidak peduli meski aku hanya berkurban dengan seekor ayam jantan”.
Pendapat
jumhur yang lebih terang.
Jumhur Ulama’ mengatakan : Diperbolehkanya
berserikat dalam hewan kurban jika itu adalah onta dan sapi. Setiap ekor untuk
7 orang. Sebagaimana hadits berikut :
ุนู ุฌุงุจุฑ ุจู
ุนุจุฏ ุงููู ูุงู ูุญุฑูุง ู
ุน ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนุงู
ุงูุญุฏูุจูุฉ ุงูุจุฏูุฉ ุนู ุณุจุนุฉ
ูุงูุจูุฑุฉ ุนู ุณุจุนุฉ
Dari Jabir bin Abdillah
dia berkata :
“Kami berkurban
bersama Nabi SAW ditahun Hudaibiyyah dengan satu onta untuk 7 orang, dan satu
sapi untuk 7 orang”. [Muslim :1328].
Catatan :
Untuk onta, sebagian ulma
(Seperti Ibnu Khuzaimah) membolehkan berserikat satu onta dengan 10 orang.
Dengan berdasar hadits berikut:
ุนَْู ุงุจِْู ุนَุจَّุงุณٍ َูุงَู ((َُّููุง
ู
َุนَ ุฑَุณُِูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ِูู ุณََูุฑٍ َูุญَุถَุฑَ
ุงْูุฃَุถْุญَู َูุงุดْุชَุฑََْููุง ِูู ุงْูุจََูุฑَุฉِ ุณَุจْุนَุฉً َِููู ุงْูุจَุนِูุฑِ ุนَุดَุฑَุฉً))
Dari
Ibnu Abbas dia berkata :
“((Kami dulu bersama Rosulullah SAW dalam
suatu perjalanan, kemudian tibalah waktu hari raya kurban, maka kami berserikat
tiap ekor sapi untuk 7 orang dan tiap ekor onta 10 orang))”. [At
Tirmidzi:1501 dengan sanad hasan].
َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู
ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุฌْุนَُู ِูู َูุณْู
ِ ุงْูุบََูุงุฆِู
ِ ุนَุดْุฑًุง ู
ِْู
ุงูุดَّุงุกِ ุจِุจَุนِูุฑٍ
“((Adalah
Rosulullah SAW menjadikan dalam pembagian ghonimah untuk 10 kambing dengan 1
onta)).” [Bukhori : 2488].
ร Jumhur ulama’
mengatakan : Boleh (sah kurbanya) para serikat kurban yang berbeda-beda niyat,
ada yang niatnya untuk taqorrub illah, ada juga yang niatnya hanya untuk
menikmati daging semata. Karena niat kurban dinilai dari masing-masing individu pengkurban bukan dari niat orang lain.
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู
َูุณََّูู
َ ََูุงَู ََููุง ((َูุง ุนَุงุฆِุดَุฉُ َُููู
ِّู ุงْูู
ُุฏَْูุฉَ)) ุซُู
َّ َูุงَู((
ุงุดْุญَุฐَِููุง ุจِุญَุฌَุฑٍ)) ََููุนََูุชْ.
ุซُู
َّ ุฃَุฎَุฐََูุง َูุฃَุฎَุฐَ ุงَْููุจْุดَ َูุฃَุถْุฌَุนَُู ุซُู
َّ ุฐَุจَุญَُู ุซُู
َّ َูุงَู)) ุจِุงุณْู
ِ ุงَِّููู ุงَُّูููู
َّ
ุชََูุจَّْู ู
ِْู ู
ُุญَู
َّุฏٍ َูุขِู ู
ُุญَู
َّุฏٍ َูู
ِْู ุฃُู
َّุฉِ ู
ُุญَู
َّุฏٍ(( ุซُู
َّ ุถَุญَّู ุจِِู.
Dari Aisyah ra bahwasnya Rosulllah SAW bersabda kepadnya :
“Wahai Aisyah, ambilkan
pisau”, kemudian beliau bersabda lagi “Asahlah pisau itu dengan batu”. Maka
Aisyah melaksanakan perintah tersebut. Kemudian Rosulullah SAW mengambil pisau
itu dan mengambil domba, lalu membaringkanya dan menyembelihnya. Beliau
membaaca doa “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (penyembelihan hewan kurban
ini) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Beliau lalau
menyembelihnya. [Muslim : 1967].
ุนู ุนَุทَุงุกَ
ุจَْู َูุณَุงุฑٍ َُُูููู ุณَุฃَْูุชُ ุฃَุจَุง ุฃَُّููุจَ ุงْูุฃَْูุตَุงุฑَِّู ََْููู َูุงَูุชْ
ุงูุถَّุญَุงَูุง ุนََูู ุนَْูุฏِ ุฑَุณُِูู ุงَِّููู
ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ََููุงَู َูุงَู ุงูุฑَّุฌُُู ُูุถَุญِّู ุจِุงูุดَّุงุฉِ
ุนَُْูู َูุนَْู ุฃَِْูู ุจَْูุชِِู ََููุฃَُُْูููู َُููุทْุนِู
َُูู ุญَุชَّู ุชَุจَุงَูู
ุงَّููุงุณُ َูุตَุงุฑَุชْ َูู
َุง ุชَุฑَู
Dari ‘Atho’ bin Yasar
berkata: “Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Ansory, Bagaimana kurban dizaman
Nabi SAW, Maka menjawab ia: “Dahulu seorang berkurban untuk dirinya dan
keluarganya, mereka makan dan menyedekahkannya. Sehingga manusia berlomba-lomba
sehingga seperti yang engkau lihat”. [At Tirmidzi : 1505, Sohih].
Ini adalah pendapat Malik, As
Syafi’I, dan Ahmad.
CACAT HEWAN KURBAN
Cacat hewan kurban dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
Cacat yang menyebabkan tidak sah nya ibadah kurban ada 4 :
a. Buta mata, yang
jelas-jelas butanya.
b. Terbukti jelas ada
penyakit. Bilamana sakitnya hanya sakit ringan maka masih diperbolehkan.
c. Pincang, yang
jelas-jelas pincangnya, seperti patah kaki.
d. Sangat kurus.
Hingga hilang sumsumnya karena sangking kurusnya.
ุฃุฑْุจَุนٌ
ูุงَ ุชَุฌُูุฒُ ِูู ุงูุฃَุถَุงุญِู ุงْูุนَْูุฑَุงุกُ ุจٌَِّูู ุนََูุฑَُูุง َูุงْูู
َุฑِูุถَุฉُ
ุจٌَِّูู ู
َุฑَุถَُูุง َูุงْูุนَุฑْุฌَุงุกُ ุจٌَِّูู ุธَْูุนَُูุง َูุงَْููุณِูุฑُ ุงَّูุชِู ูุงَ
ุชََْููู
“Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan
kurban; yaitu buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas
pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki
sumsum. ‘Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada
giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan
dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang." [HR. Abu
Dawud: 2420].
a. Telinganya
putus, atau bagian darinya hilang.
b. Tanduknya patah.
Jumhur
mengatakan : Boleh berkurban dengan hewan yang patah tandukny asalkan tidak
mengalir darah. Imam Malik menjelaskan, kalau mengalir darah maka termasuk
kategori sakit yang jelas.
a. Tidak punya gigi
(ompong),
b. Tidak berekor,
c. Terpotong
hidungnya,
d. Mandul dan lain
sebagainya.
Sah berkurban dengan kecacatan seperti ini. Namu ada
kalanagan ulama yang tidak menganggapnya sah.
Wallaua’lam bi sowab.
Berkurban dengan hewan yang dikebiri
:
Tidak mengapa berkurban dengan
hewanyang telah dikebiri. Berdasarkan hadits berikut :
ุนَْู ุฃَุจِู ุงูุฏَّุฑْุฏَุงุกِ
ุนَْู ุฃَุจِِูู َูุงَู: ((ุถَุญَّู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู
ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุจَِูุจْุดَِْูู
ุฌَุฐَุนَِْูู ุฎَุตَِِّْููู))
Dari Abi Darda’ dari
bapaknya dia berkata :
“((Rosulullah SAW
berkurban dengan dua domba muda yang dikebiri))”. [HR. Ahmad : 20722].
1.
Hewan kurban yang ideal adalah yang berpawakan gemuk
dan sempurna. Karena yang diambil adalah dagingnya maka jika hewan kurbanya
gemuk itu lebih afdol daripada hewan yang kurus. Berdasarkan keterangan berikut
:
a.
ุฐََِูู َูู
َْู ُูุนَุธِّู
ْ
ุดَุนَุงุฆِุฑَ ุงَِّููู َูุฅََِّููุง ู
ِْู ุชََْููู ุงُُْููููุจِ (32)
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa
mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan
hati”. [Al
Haj : 32].
Berdasarkan
ayat ini Al Imam As Syafi’i berpendapat akan mustahabnya (disukainya)
mengagungkan dan menggemukkan hewan hadiyah / kurban.
b.
ุนู
ุฃุจู ุฃُู
َุงู
َุฉَ ุจَْู ุณٍَْูู َูุงَู َُّููุง ُูุณَู
ُِّู ุงْูุฃُุถْุญَِّูุฉَ ุจِุงْูู
َุฏَِููุฉِ
ََููุงَู ุงْูู
ُุณِْูู
َُูู ُูุณَู
ُِّููู
Dari Abi Umamah bin Sahl berkata :
“((Kami dulu menggemukkan hewan kurban dimadinah, dan muslimin yang
lain juga menggemukanya))”.
[Bukhori : 12/10 dengan sanad yang hasan].
2.
Jumhur berpendapat paling afdolnya hewan qurban adalah : Onta, sapi,
kemudian kambing. Berdasarkan hadits berikut :
ุนَْู ุฃَุจِู
ُูุฑَْูุฑَุฉَ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู
َูุณََّูู
َ َูุงَู ู
َْู ุงุบْุชَุณََู َْููู
َ ุงْูุฌُู
ُุนَุฉِ ุบُุณَْู ุงْูุฌََูุงุจَุฉِ ุซُู
َّ
ุฑَุงุญَ ََููุฃََّูู
َุง َูุฑَّุจَ ุจَุฏََูุฉً َูู
َْู ุฑَุงุญَ ِูู ุงูุณَّุงุนَุฉِ ุงูุซَّุงَِููุฉِ
ََููุฃََّูู
َุง َูุฑَّุจَ ุจََูุฑَุฉً َูู
َْู ุฑَุงุญَ ِูู ุงูุณَّุงุนَุฉِ ุงูุซَّุงِูุซَุฉِ
ََููุฃََّูู
َุง َูุฑَّุจَ َูุจْุดًุง ุฃَْูุฑََู َูู
َْู ุฑَุงุญَ ِูู ุงูุณَّุงุนَุฉِ ุงูุฑَّุงุจِุนَุฉِ
ََููุฃََّูู
َุง َูุฑَّุจَ ุฏَุฌَุงุฌَุฉً َูู
َْู ุฑَุงุญَ ِูู ุงูุณَّุงุนَุฉِ ุงْูุฎَุงู
ِุณَุฉِ
ََููุฃََّูู
َุง َูุฑَّุจَ ุจَْูุถَุฉً َูุฅِุฐَุง ุฎَุฑَุฌَ ุงْูุฅِู
َุงู
ُ ุญَุถَุฑَุชْ ุงْูู
ََูุงุฆَِูุฉُ
َูุณْุชَู
ِุนَُูู ุงูุฐِّْูุฑَ.
Dari
Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“((Barangsiapa
mandi pada hari Jumat seperti ia mandi junub, kemudian berangkat ke masjid di
awal waktu maka ia seperti orang yang berkurban seekor unta. Barangsiapa
berangkat ke masjid di waktu kedua, maka ia seperti orang yang berkurban seekor
sapi. Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu ketiga, maka ia seperti orang
yang berkurban seekor kambing yang memiliki tanduk. Barangsiapa berangkat ke
masjid di waktu keempat, maka ia seperti orang yang berkurban seekor ayam.
Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu kelima, maka ia seperti orang yang
berkurban sebutir telur. Jika imam (khatib) telah keluar (naik ke mimbar), maka
para malaikat hadir untuk mendengarkan dzikir (khutbah Jum’at) ))”. [Bukhori
: 2518].
Sedangkan pengikut
madzhab Malik mengatakan paling afdol nya kurban adalah domba, kemudian sapi,
baru onta. Karena berdasarkan urutan lezatnya daging. Dan juga berdasarkan
hadits berikut :
ุนَْู ุฃََูุณٍ َูุงَู
((ุถَุญَّู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู
ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุจَِูุจْุดَِْูู ุฃَู
َْูุญَِْูู ุฃَْูุฑََِْููู ุฐَุจَุญَُูู
َุง
ุจَِูุฏِِู َูุณَู
َّู ََููุจَّุฑَ ََููุถَุนَ ุฑِุฌَُْูู ุนََูู ุตَِูุงุญِِูู
َุง))
Dari
[Qatadah] dari [Anas] dia berkata :
“Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna
putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau
menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama
Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut”.
[Bukhori
: 5558].
3.
Hewan berwarna putih,
kemudian hitam.
ุจَِูุจْุดَِْูู ุฃَู
َْูุญَِْูู...))…))
“((dua ekor domba yang warna putih bersih))”
ุนَْู
ุนَุงุฆِุดَุฉَ َّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุฃَู
َุฑَ ุจَِูุจْุดٍ
ุฃَْูุฑََู َูุทَุฃُ ِูู ุณََูุงุฏٍ ََููุจْุฑُُู ِูู ุณََูุงุฏٍ ََْูููุธُุฑُ ِูู ุฃَ ุณََูุงุฏٍ
َูุฃُุชَِู ุจِِู ُِููุถَุญَِّู ุจِِู
Dari Aisyah R.A, “bahwasanya
Rosulullah SAW memerintahkan untuk dibawakan domba yang bertanduk, berkaki
hitam, perutnya hitam dan sekitar matanya berwarna hitam. Kemudian beliau
diberi seperti itu lalu berkurban denganya.
(Muslim : 1967)”.
4.
Jantan lebih utama
daripada betina. Kesimpulan ini diambil dari keumuman sabda Nabi SAW.
ุนَْู ุฃَุจِู
ุฐَุฑٍّ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู َูุงَู, ุณَุฃَْูุชُ
ุงَّููุจَِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุฃَُّู ุงูุฑَِّูุงุจِ ุฃَْูุถَُู َูุงَู ((ุฃَุนَْูุงَูุง
ุซَู
ًَูุง َูุฃََْููุณَُูุง ุนِْูุฏَ ุฃََِْูููุง...))
Dari
Abi Dzar ia berkata :
Aku
bertanya kepada Nabi SAW. Budak yang bagaimanakah yang paling utama? Beliau menjawab ((Paling tingginya harga dan
paling disayangi keluarganya)). [Muslim : 2518].
1.
Hendaknya
yang menyembelih adalah shohibul qurban sendiri, jika dia mampu. Jika
tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul qurban disyariatkan
untuk ikut menyaksikan.
ุนู
ุนู
ุฑุงู ุจู ุงูุญุตูู ูุงู : ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: « ูุง ูุงุทู
ุฉ ููู
ู ูุงุดูุฏู
ุฃุถุญูุชู ، ูุฅูู ูุบูุฑ ูู ุจูู ูุทุฑุฉ ู
ู ุฏู
ูุง ูู ุฐูุจ ุนู
ูุชูู ، ููููู : ุฅู ุตูุงุชู ููุณูู
ูู
ุญูุงู ูู
ู
ุงุชู ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู ، ูุง ุดุฑูู ูู ، ูุจุฐูู ุฃู
ุฑุช ูุฃูุง ุฃูู ุงูู
ุณูู
ูู »
ููุงู ุนู
ุฑุงู : ูุง ุฑุณูู ุงููู ، ูุฐุง ูู ููุฃูู ุจูุชู ุฎุงุตุฉ ، ุฃู
ููู
ุณูู
ูู ุนุงู
ุฉ ؟ ูุงู : « ุจู ููู
ุณูู
ูู ุนุงู
ุฉ »
Dari Imron bin Khusain dia berkata :
Bersabda Rosulullah SAW :
((Wahai
Fatimah berdirilah, saksikanlah kurbanmu, sesungguhnya tiap darah yang menetes
menghapus dosa yang telah kamu perbuat. Kemudian katakana : “sesungguhnya sholatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk
Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan
demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (QS : Al An’am : 162-163).
Berkata Imron : Duhai Rosulullah, ini untuk engkau dan keluarga engkau saja
atau untuk muslimin semuanya??. Beliau menjawab ((bahkan untuk muslimin
semuanya)). [Mu’jamul Ausath li Tobaroni :
6/65/2609].
2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin
baik. Ini berdasarkan hadits dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅَِّู
ุงََّููู َูุชَุจَ ุงูุฅِุญْุณَุงَู ุนََูู ُِّูู ุดَْูุกٍ َูุฅِุฐَุง َูุชَْูุชُู
ْ َูุฃَุญْุณُِููุง
ุงِْููุชَْูุฉَ َูุฅِุฐَุง ุฐَุจَุญْุชُู
ْ َูุฃَุญْุณُِููุง ุงูุฐَّุจْุญ َู ُููุญِุฏَّ ุฃَุญَุฏُُูู
ْ
ุดَْูุฑَุชَُู َُْูููุฑِุญْ ุฐَุจِูุญَุชَُู
“Sesungguhnya
Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka
bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan.
Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya”.
[HR. Muslim].
3.
Tidak
mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan
menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar
radhiallahu ‘anhuma :
ุฃَู
َุฑَ ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ
ุจِุญَุฏِّ ุงูุดَِّูุงุฑِ ، َูุฃَْู ุชَُูุงุฑَู ุนَِู ุงْูุจََูุงุฆِู
ِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan”. (HR. Ahmad,
Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang
lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang
yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya,
sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa
engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak
dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan hewan ke
arah kiblat. Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi
tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah
untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika
menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan
leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri. Imam
An-Nawawi mengatakan: “Terdapat beberapa hadits tentang membaringkan hewan
(tidak disembelih dengan berdiri) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal
ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke
arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan
tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri”. (Mausu’ah Fiqhiyah
Kuwaitiyah, 21:197).
6.
Menginjakkan
kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu, beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di
leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah”. (HR. Bukhari dan Muslim).
7.
Bacaan
ketika hendak menyembelih. Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah.
Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman:
َู ูุงَ ุชَุฃُُْูููุงْ ู
ِู
َّุง َูู
ْ ُูุฐَْูุฑِ ุงุณْู
ُ ุงููู ุนََِْููู
َูุฅَُِّูู َِููุณٌْู
“Janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”.
[QS. Al-An’am: 121].
8.
Dianjurkan
untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ((bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau
sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir….)) (HR. Al
Bukhari dan Muslim).
9.
Pada saat
menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan diqurbankannya hewan
tersebut. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu
ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan :
(( ุจِุณْู
ِ ุงَِّููู َูุงَُّููู ุฃَْูุจَุฑُ َูุฐَุง ุนَِّูู َูุนَู
َّْู َูู
ْ
ُูุถَุญِّ ู
ِْู ุฃُู
َّุชِู))
‘‘bismillah
wallaahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berqurban
dari umatku”. [HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan].
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan
bacaan berikut:
ุจِุณْู
ِ
ุงِููู َูุงُููู ุฃَْูุจَุฑُ ุงََُّูููู
َّ َูุฐَุง ู
َِْูู َََููู
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar,
Ya Allah ini dari Engkau dan untuk Engkau”. [HR. Abu
Dawud, no. 2795].
Atau. Jika yang
menyembelih bukan shohibul qurban atau berdoa agar Allah menerima
qurbannya dengan doa : “Allahumma Taqobbal min”. “Ya Allah terimalah dari” (disebutkan
nama shohibul qurban).
ุจุณْู
ِ ุงََِّููู, ุงََُّูููู
َّ
ุชََูุจَّْู ู
ِْู ู
ُุญَู
َّุฏٍ َูุขِู ู
ُุญَู
َّุฏٍ, َูู
ِْู ุฃُู
ّุฉِ ู
ُุญَู
َّุฏٍ
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah
terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”.
[HR. Muslim no. 1967].
10.
Disembelih
dengan cepat untuk meringankan apa sakit hewan kurban. Sebagaimana hadits dari
Syaddad bin Aus di atas.
11.
Pastikan
bahwa bagian Al-Hulqum (tenggorokan), Al-Mari` (kerongkongan), Al-Wadjan
(dua urat leher kanan-kiri) telah pasti terpotong. (Salatul Idain karya
Syekh Sa’id Al-Qohthoni).
12.
Sebagian ulama menganjurkan
agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa. Imam
An-Nawawi mengatakan : “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke
arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i.
Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab,
8:408).
13.
Tidak boleh
mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati. Para ulama menegaskan,
perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit
hewan qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air
panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah
dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
“Para
ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja.
Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan
hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan: “Diantara
yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah
Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika
disembelih hukumnya halal. Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i–
mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa
beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran
menjawab, ‘boleh dimakan”. Imam Syafi’i mengatakan, “Jika ada orang
menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya sah”
(Al-Hawi Al Kabir, 15:224).
Catatan
:
Khusus onta ada tehnik penyembelihanya
tersendiri. Tehnik penyembelihan ini biasa diistilahakan dengan an nahr ((ุงููุญ.
An-Nahr
secara bahasa artinya menusuk binatang di bagian pangkal lehernya (tempat
kalung). Ini merupakan cara yang digunakan dalam menyembelih onta. Karena onta
terlalu sulit untuk disembelih di bagian ujung leher. (Al-Qamus Al Muhit, kata:
An Nahr).
Tehniknya
adalah, mengikat salah satu kaki depan onta, kemudian ditusuk dengan alat
runcing pada bagian antara leher dan dada. Setelah itu biarkan onta terjatuh
dan mati dengan sendirinya.
Tehnik ini tercantum dalam al Quran dan hadits Nabawi :
َูุงْูุจُุฏَْู ุฌَุนََْููุงَูุง َُููู
ู
ِّู ุดَุนَุงุฆِุฑِ ุงููู
َُููู
ْ َِูููุง ุฎَْูุฑٌ َูุงุฐُْูุฑُูุง ุงุณْู
َ ุงููู ุนَََْูููุง ุตََูุงَّู َูุฅِุฐَุง َูุฌَุจَุชْ
ุฌُُููุจَُูุง َُُููููุง
“Telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak
padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah”.
[QS. Al Haj: 36].
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau
mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta
dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR.
Abu daud, sohih).
ุนَْู ุฃُู
َّ
ุณََูู
َุฉَ ุฒَْูุฌَ ุงَّููุจِِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุชَُُููู َูุงَู
ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ((ู
َْู َูุงَู َُูู ุฐِุจْุญٌ
َูุฐْุจَุญُُู َูุฅِุฐَุง ุฃَُِّูู َِููุงُู ุฐِู ุงْูุญِุฌَّุฉِ ََููุง َูุฃْุฎُุฐََّู ู
ِْู
ุดَุนْุฑِِู ََููุง ู
ِْู ุฃَุธَْูุงุฑِِู ุดَْูุฆًุง ุญَุชَّู ُูุถَุญَِّู))
Dari
Ummu Salamah istri Nabi SAW berkata, bersabda Rosulullah SAW:
“((Barang
siapa yang mau punya binatang kurban yang ingin dikurbankan, dan sudah masuk
hilal Dzulhijjah, maka jangan sekali-kali memotong dari rambut dan kukunya
sedikitpun hingga dia menyembelih))”. [Muslim : 3656].
Keterangan
:
1.
Maksud larangan
meotong kuku termasuk disitu mencopotnya, memecahkanya dan lain sebagainya.
Begitu juga tdengan rambut, larangan ini mencakup semua rambut yang ada pada
tubuh manusia. Semuanya dilarang untuk di potong dan dicabut.
2.
Hikmah dalam larangan
ini adalah supaya totalitas seluruh bagian badan kita dibersihkan dari api
neraka (dengan adanya ibadah kurban ini).
Para ulama sepakat bahwasanya menyembelih kurban tidak boleh
sebelum matahari terbit pada hari penyembelihan.
ุนَْู ุฃََูุณِ ุจِْู
ู
َุงٍِูู ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู َูุงَู َูุงَู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู
َูุณََّูู
َ ))ู
َْู
ุฐَุจَุญَ َูุจَْู ุงูุตََّูุงุฉِ َูุฅَِّูู
َุง ุฐَุจَุญَ َِْูููุณِِู َูู
َْู ุฐَุจَุญَ ุจَุนْุฏَ
ุงูุตََّูุงุฉِ ََููุฏْ
ุชَู
َّ ُูุณُُُูู َูุฃَุตَุงุจَ ุณَُّูุฉَ
ุงْูู
ُุณِْูู
َِูู((
Dari Anas bin Malik
ra berkata, bersabda Nabi SAW :
“Siapa
yang menyembelih sebelum solat(ied) maka dia berkorban untuk dirinya sendiri,
dan siapa yang menyembelih setelah solat (ied) maka sungguh kurbanya telah
sempurna dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin”. [Bukhori
: 5546].
Berkata As Syafi’I,
Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan ulama’-ulama laninya : “Sudah masuk waktu
menyembelih kurban jika telah terbit matahari sekitar setelah solat ied dan 2
khotbahnya selesai. Bila ada yang menyembelih kurban setelah waktu tersebut
maka telah sah kurbanya, baik ikut mengerjakan sholat (ied) ataupun tidak”.
Pendapat
yang paling kuat tentang batas waktu berkurba adalah sampai pada akhir hari
tasyrik yaitu pada tanggal 13 dzulhijjah. Meskipun langkah yang berhati-hati adalah
mengerjakan kurban pas dihari adha itu.
Hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam : (bahwa) beliau bersabda : (yang artinya) : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan.
Menyembelih hewan
kurban boleh ditempat mana saja yang dikehendaki. Sedangkan apa yang dikerjakan
oleh Rosulullah SAW menyembelih di tempat sholat. Sebagaimana hadits berikut :
ุนَْู ุงุจْู ุนُู
َุฑَ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْููู
َุง َูุงَู ((َูุงَู
ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุฐْุจَุญُ ََْูููุญَุฑُ
ุจِุงْูู
ُุตََّูู))
Dari
Ibnu Umar dia berkata :
“Adalah
Rosulullah SAW menyembelih kurban di tempat sholatnya”. [Bukhori
: 5552].
Daging kurban sebagaimana yang diajarkan oleh
Rosulullah SAW dibagi menjadi 3 bagian :
1. Dimakan
2. Disedekahkan untuk orang miskin
3. Disimpan.
َِููุดَْูุฏُูุง
ู
ََูุงِูุนَ َُููู
ْ ََููุฐُْูุฑُูุง ุงุณْู
َ ุงَِّููู ِูู ุฃََّูุงู
ٍ ู
َุนُْููู
َุงุชٍ ุนََูู ู
َุง
ุฑَุฒََُููู
ْ ู
ِْู ุจَِููู
َุฉِ ุงْูุฃَْูุนَุงู
ِ َُُููููุง ู
َِْููุง َูุฃَุทْุนِู
ُูุง ุงْูุจَุงุฆِุณَ
ุงَِْููููุฑَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang
yang sengsara dan fakir”. [QS : Al Haj : 28].
ุนَْู
ุณََูู
َุฉَ ุจِْู ุงْูุฃََْููุนِ َูุงَู :َูุงَู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ: ))ู
َْู ุถَุญَّู ู
ُِْููู
ْ ََููุง ُูุตْุจِุญََّู ุจَุนْุฏَ
ุซَุงِูุซَุฉٍ َูุจََِูู ِูู ุจَْูุชِِู ู
ُِْูู ุดَْูุกٌ ََููู
َّุง َูุงَู ุงْูุนَุงู
ُ ุงْูู
ُْูุจُِู َูุงُููุง
َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َْููุนَُู َูู
َุง َูุนََْููุง ุนَุงู
َ ุงْูู
َุงุถِู َูุงَู))ُُูููุง َูุฃَุทْุนِู
ُูุง َูุงุฏَّุฎِุฑُูุง َูุฅَِّู ุฐََِูู ุงْูุนَุงู
َ
َูุงَู ุจِุงَّููุงุณِ ุฌَْูุฏٌ َูุฃَุฑَุฏْุชُ ุฃَْู ุชُุนُِูููุง َِูููุง.((
Dari [Salamah bin Al
Akwa'] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Siapa
saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di
rumahnya melebihi tiga hari)). Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya;
"Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami
lakukan pada tahun lalu?" beliau bersabda: ((Makanlah daging kurban
tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian
yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena
itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka”. [Bukhori
: 5569].
Menurut jumhur ulama
perintah nabi untuk memakan daging kurban, menyedekahkanya dan menyimpanya
bersifat li nadeb (disukai) tidak merupakan kewajiban.
Tidak ada ketentuan
pembagian daging kurban. Sedangkan atsar yang menerangkan 1/3 disedekahkan,
1/3 untuk dikonsumsi dan 1/3 disimpan merupakan atsar yang dhoif. Ringkasnya daging kurban boleh dibagi
sekehendak pembagi. Bahkan untuk disedekahkan semuanya pun diperbolehkan,
sebagaimana hadits berikut :
ุนَْู ุนَِّูู ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู(( ุฃََّู
ุงَّููุจَِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุฃَู
َุฑَُู ุฃَْู َُูููู
َ ุนََูู
ุจُุฏِِْูู َูุฃَْู َْููุณِู
َ ุจُุฏَُْูู ََُّูููุง ُูุญُูู
ََูุง َูุฌُُููุฏََูุง َูุฌَِูุงََููุง
ََููุง ُูุนْุทَِู ِูู ุฌِุฒَุงุฑَุชَِูุง ุดَْูุฆًุง))
Dari Ali ra (( Bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar dia berada
(menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban semuanya dari
dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan
qurban itu kepada tukang jagalnya)). (Bukhori : 1717).
1. Tidak boleh menjualnya. Baik dari kulitnya, bulu, daging,
tulang dan lain sebagianya. Ini adalah madzhab As Syafi’I dan Ahmad.
ุนَْู ุฃَุจู ุณَุนِูุฏٍ ุงْูุฎُุฏْุฑَِّู ((...ََููุง ุชَุจِูุนُูุง ُูุญُูู
َ ุงَْููุฏِْู
َูุงْูุฃَุถَุงุญِِّู َُُููููุง َูุชَุตَุฏَُّููุง َูุงุณْุชَู
ْุชِุนُูุง ุจِุฌُُููุฏَِูุง ََููุง
ุชَุจِูุนَُููุง...))
Dari Abu Sa’ad Al Khudri ia berkata :
“Janganlah kalian menjual daging hewan hadyu
(haji) dank urban (I’dul adha). Kalian makanlah, sedekahkan, dan nikmati
kulitnya. Janganlah kalian menjualnya”.
[Hadits Doif. HR. Ahmad dalam Al Musnad
: 15/4].
Sedangkan Abu Hanifah mengatakan boleh untuk dijual lalu
hasil penjualnya disedekahkan. Yang paling tepat tidak boleh untuk dijual.
2.
Daging kurban tidak
boleh untuk gaji jagal. Jumhur ulama’ tidak memberikan keringanan upah jagal
diambilkan dari hewan kurban. Kecuali Hasan Al Basri, Abdullah bin Ubaid bin
Umar membolehkan kulit hewan kurban untuk diberikan kepada jagal. Hendaknya upah
jagal diambilkan dari harta pripadi.
ุนَْู ุนَِّูู ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู(( ุฃََّู
ุงَّููุจَِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุฃَู
َุฑَُู ุฃَْู َُูููู
َ ุนََูู
ุจُุฏِِْูู َูุฃَْู َْููุณِู
َ ุจُุฏَُْูู ََُّูููุง ُูุญُูู
ََูุง َูุฌُُููุฏََูุง َูุฌَِูุงََููุง
ََููุง ُูุนْุทَِู ِูู ุฌِุฒَุงุฑَุชَِูุง ุดَْูุฆًุง))
Dari Ali R.A : “Bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan
qurbannya) dan membagi-bagikan qurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan
pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang
jagalnya”. [Bukhori : 1717].
ุงุจู ุนู
ุฑ ูุงู: ((ู
ู ุฃูุฏ ุจุฏูุฉ ูุถูุช ุฃู ู
ุงุชุช ูุงููุง ุฅุฐุง ูุงูุช
ูุฐุฑุง ุงุจุฏููุง ูุงู ูุงู ุชุทูุนุง ูุงู ุดุงุก ุงุจุฏููุง ูุงู ุดุงุก ุชุฑููุง))
Ibnu Umar berkata :
((Siapa yang ingin menyembelih onta untuk hadiah lalu hilang atau mati. Maka
jika penyembelihan itu adalah nadzar dia harus mengantinya. Jika penyembelehan
itu bersifat tatowu’ (sunnah) maka boleh menggantinya atu membiarkanya ( tanpa
mengganti).
ุนู ุชู
ูู
ุจู ุญููุต ูุนูู ุงูู
ุตุฑู ูุงู( ุงุดุชุฑูุช ุดุงุฉ
ุจู
ูู ุงุถุญูุฉ ูุถูุช ูุณุฃูุช ุงุจู ุนุจุงุณ ุฑุถู ุงููู ุนููู
ุง ุนู ุฐูู) ููุงู: (( ูุง ูุถุฑู))
Dari Tamim bin Khawis
berkata : “(Aku membeli kambing untuk kurban di Mina, lalu kambing itu hilang.
Ku tanyakan kepada Ibnu Abbas tentang hal itu). Beliau menjawab: ((Tidak
masalah))”.
Pada
dasarnya menyembelih itu didaerahnya sendiri. Supaya orang-orang fakir yang ada
didekatnya bisa terkecukupi daging sembelihan. Namaun boleh saja menyembelih
dibawa keluar daerah bila dianggapnya lebih banyak maslahatnya.
ุนَْู
ุฌَุงุจِุฑَ ุจَْู ุนَุจْุฏِ ุงَِّููู ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْููู
َุง َُُูููู ((َُّููุง َูุง
َูุฃُُْูู ู
ِْู ُูุญُูู
ِ ุจُุฏَِْููุง ََْููู ุซََูุงุซِ ุจู
ًِูู)) َูุฑَุฎَّุตَ ََููุง
ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ََููุงَู ((ُُูููุง َูุชَุฒََّูุฏُูุง)) َูุฃَََْูููุง َูุชَุฒََّูุฏَْูุง.
Dari Jabir bi Abdillah ra dia berkata : “Dimina
kami tidak habis makan daging onta selama 3 hari. Lalau Nabi SAW memberikan
keringanan, beliau bersabda ((Kalian makanlah dan kalian jadikan bekal)). Maka
kami memakanya dan menjadikanya bekal”. (Bukhori : 1719).
Allah
Subhanahu wata’ala telah berfirman:
))َูู ََููุงَู ุงََّููู ُูุญُูู
َُูุง ََููุง ุฏِู
َุงุคَُูุง ََِูููู
ََููุงُُูู ุงูุชََّْููู ู
ُِููู
ْ َูุฐََِูู ุณَุฎَّุฑََูุง َُููู
ْ ِูุชَُูุจِّุฑُูุง ุงََّููู
ุนََูู ู
َุง َูุฏَุงُูู
ْ َูุจَุดِّุฑِ ุงْูู
ُุญْุณَِِููู((
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”.
[QS:Al Hajj:37].
))َُِِّูููู ุฃُู
َّุฉٍ ุฌَุนََْููุง ู
َูุณَูุงً
َِููุฐُْูุฑُูุง ุงุณْู
َ ุงَِّููู ุนََูู ู
َุง ุฑَุฒََُููู
ู
ِّู ุจَِููู
َุฉِ ุงْูุฃَْูุนَุงู
ِ
َูุฅَُُِูููู
ْ ุฅٌَِูู َูุงุญِุฏٌ ََُููู ุฃَุณِْูู
ُูุง َูุจَุดِّุฑِุงْูู
ُุฎْุจِุชَِูู((
“Dan bagi tiap-tiap
umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
[QS: Al Hajj : 34].
ُْูู ุฅَِّู ุตَูุงَุชِู َُููุณُِูู َูู
َุญَْูุงَู َูู
َู
َุงุชِู ِِّููู
ุฑَุจِّ ุงْูุนَุงَูู
َِูู ูุงَ
ุดَุฑَِูู َُูู َูุจِุฐََِูู ุฃُู
ِุฑْุชُ َูุฃََูุงْ ุฃََُّูู ุงْูู
ُุณِْูู
َِูู
“Katakanlah,
‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah
untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri
(kepada Allah)”. [QS: al-An’am : 162-163].
ุนَْู ุฃَุจِู
ُูุฑَْูุฑَุฉَ َูุงَู َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ู
َْู
َูุฌَุฏَ ุณَุนَุฉً ََููู
ْ ُูุถَุญِّ ููุงَ َْููุฑَุจََّู ู
ُุตَูุงََّูุง
Dari Abu Hurairah, dia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam Bersabda: “Barangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak
mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami”.
َูุนَْู
ุนَِِّูู ุจِْู ุฃَุจِู ุทَุงِูุจٍ َูุงَู: { ุฃَู
َุฑَِูู ุงَّููุจُِّู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฃََّู ุฃََْููู
َ ุนََูู ุจُุฏِِْูู, َูุฃَْู ุฃَُูุณِّู
َ ُูุญُูู
ََูุง َูุฌُُููุฏََูุง
َูุฌِูุงََููุง ุนََูู ุงْูู
َุณَุงِِููู, َููุง ุฃُุนْุทَِู ِูู ุฌِุฒَุงุฑَุชَِูุง ู
َِْููุง ุดَْูุฆุงً
} ู
ُุชٌََّูู ุนََْููู ِ
”Rasulullah
memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan
dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak
diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada
penyembelihnya”.(muttafaq ‘alaik)
“Gemukkanlah
hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath”.
ุนَْู
ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุงَู ู
َุง
ุนَู
َِู ุขุฏَู
ٌِّู ู
ِْู ุนَู
ٍَู َْููู
َ ุงَّููุญْุฑِ ุฃَุญَุจَّ ุฅَِูู ุงَِّููู ู
ِْู
ุฅِْูุฑَุงِู ุงูุฏَّู
ِ ุฅََِّููุง َูุชَุฃْุชِู َْููู
َ ุงَِْูููุงู
َุฉِ ุจُِูุฑَُِูููุง
َูุฃَุดْุนَุงุฑَِูุง َูุฃَุธَْูุงَِููุง َูุฃََّู ุงูุฏَّู
َ َََูููุนُ ู
ِْู ุงَِّููู ุจِู
ََูุงٍู
َูุจَْู ุฃَْู ََููุนَ ู
ِْู ุงْูุฃَุฑْุถِ َูุทِูุจُูุง ุจَِูุง َْููุณًุง
Dari
‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak
ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adhha) yang lebih
dicintai oleh Allah selain dari pada mengucurkan darah (hewan kurban). Karena
sesungguhnya ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk,
bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah
sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan
berkurban”. [Ibnu Majah : 3117].
Imam
at Tirmidzi mengatakan”Pemiliknya akan mendapat satu kebaikan dari setiap
bulunya”. Hadits yang dimaksud oleh al-Timidzi adalah Hadits berikut:
Dari
Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban
seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian,
Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami
dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka
berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” beliau menjawab:
“Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.”
Dari
Hasan bin ‘Ali ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “siapa yang berkurba
dengan sesuatu yang baik, ia mengharap pahala karena qurbannya maka ia itu akan
menjadi penghalang api neraka”.
Dari Ibn ‘Abbas ia mengatakan: “Rasulullah saw. bersabda:
tidak ada dari perak yang dibelanjakan dalam sesuatu yang Allah swt. sangat
cintai dari berquban pada hari i’ed adha”.
ูุงูุญู
ุฏ
ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู
*****
ADHA & QURBAN
TANYA (1):
Assalamu'alaikum ustad, ada cara berqurban dengan cara menabung
tiap bulan, benarkah qurban seperti ini termasuk nadzar ? dan yang berqurban
tidak boleh makan dagingnya ? mohon penjelasannya ?
JAWAB
:
Waalaikumsalam wr wb.
ร Menabung untuk persiapan berqurban tidaklah
mengapa, boleh – boleh saja. Karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh
selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sedang menabung untuk qurban ini tidak
ada larangan dalam syariat.
ร
Tentang
nadzar: saya kurang begitu faham persoalanya, akan tetapi hemat saya dalam
urusan menabung untuk persiapan qurban tidaklah termasuk nadzar. Allahu’alam
bi showab.
Orang yang ber qurban boleh memakan daging qurbanya. Bahkan
dianjurkan untuk memakannya.
Dari Jabir bin
Abdillah berkata :
ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูู
ุง ูุญุฑ ูุฏูู ุฃู
ุฑ ู
ู ูู ุจุฏูุฉ
ุจุจุถุนุฉ ูุชุทุจุฎ، ูุฃูู ู
ู ูุญู
ูุง، ูุญุณุง ู
ู ู
ุฑููุง
“Bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia
meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya
dan mencicipi kuahnya”.
[HR. Muslim].
Imam
Malik pernah berkata :
ุฃุญุจ ุฃู ูุฃูู ู
ู ุฃุถุญูุชู؛
ูุฃู ุงููู ูููู: َُُููููุงْ ู
َِْููุง َูุฃَุทْุนِู
ُูุงْ ุงْูุจَุขุฆِุณَ ุงَِْููููุฑَ
Saya senang jika
sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya:
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan”.
(QS. Al-Haj: 28).
(Tafsir Ibn Katsir, 5:416).
TANYA (2) :
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Ustadz ada teman saya bertanya, Suatu kisah !!
Jikalau kita sudah
mengetahui urgensi, keistimewaan dan manfaat berpuasa 9 -11 Dzulhijjah Yang
mana Allah memberikan ampunan dari dosa – dosanya yang telah lalu. Tetapi
dia ini merasa telah melakukan dosa besar terhadap Allah.
Ustadz apakah dosa
besar termasuk atau dapat diterima ampunannya oleh Allah jika kita melaksanakan
puasa 9 - 11 Dzullijjah ini? Atau apakah harus melaksanakan hukum Allah
terlebih dahulu?
JAWAB :
Wa'alaikumussalaam
Wr.Wb.
Maaf sebelumnya kita luruskan terlebih dahulu. Puasa sunnah yang
sangat dianjurkan di bulan dzulhijjah adalah pada tanggal 9 nya saja, bukan
pada tanggal 10 apalagi sapai tanggal 11. Bahkan puasa tepat di hari raya (baik
idul adha atau idul fitri) dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13) adalah
dilarang.
Berikut hadits yang melarang puasa di hari ied :
ุนَْู ุฃَุจِู ُูุฑَْูุฑَุฉَ – ุฑุถู ุงููู ุนูู – ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู
-ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ََููู ุนَْู ุตَِูุงู
ِ َْููู
َِْูู َْููู
ِ ุงูุฃَุถْุญَู ََْูููู
ِ
ุงِْููุทْุฑِ
“Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari puasa pada dua hari : Idul Fithri dan Idul ‘Adha”.
[HR. Muslim no. 1138].
Dalam hadits disebutkan bahwa hari tasyrik adalah hari makan
minum dan dzikullah bukan hari untuk berpuasa.
ุฃََّูุงู
ُ ุงูุชَّุดْุฑِِูู ุฃََّูุงู
ُ ุฃٍَْูู َูุดُุฑْุจٍ
“Hari-hari
tasyriq adalah hari makan dan minum”.
[HR. Muslim no. 1141].
Hadits larangan berpuasa d ihari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan
‘Aisyah berkata :
َูู
ْ ُูุฑَุฎَّุตْ ِูู ุฃََّูุงู
ِ ุงูุชَّุดْุฑِِูู ุฃَْู ُูุตَู
َْู ، ุฅِูุงَّ
ِูู
َْู َูู
ْ َูุฌِุฏِ ุงَْููุฏَْู
“Tidak
diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati
hewan hadyu(untuk orang yang sedang haji)”.
(HR. Bukhari no. 1998).
Imam Nawawi
rahimahullah menuturkan : “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa
yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu
“tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik” baik untuk jamaah haji yang
menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka. (Al Majmu’, 6: 313).
Kemudian, tentang fadilah puasa 9 asyuro akan menghapus dosa
yang telah lampau dan yang akan datang adalah benar kabarnya.
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
ุตَِูุงู
ُ َْููู
ِ ุนَุฑََูุฉَ ุฃَุญْุชَุณِุจُ ุนََูู ุงَِّููู ุฃَْู َُِّูููุฑَ
ุงูุณََّูุฉَ ุงَّูุชِู َูุจَُْูู َูุงูุณََّูุฉَ ุงَّูุชِู ุจَุนْุฏَُู
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun
yang lalu dan setahun akan datang”. [HR.
Muslim no. 1162].
Adapun tentang penghapusan dosa, maksudnya adalah
dosa-dosa kecil. Sedang dosa besar tidak menjadi kepastian untuk bisa dihapus.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Jika bukan dosa kecil yang diampuni,
moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan
derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51).
Dosa besar harus dihilangkan dengan tobat nsuhah yaitu menyesali
dosanya, jera tidak mengulanginya, dan mengiringinya dengan banyak amal sholeh.
TANYA (3) :
Assalamu alaikum
Wr.Wb. Menjelang dan pasca wukuf, banyak KBIH yg mengajak jamaahnya umrah
berkali kali. Bahkan ada KBIH sebelum wukuf sudah 6 x umrah :
1.
Apakah ada perintah atau contoh dari Rasulullah untuk umrah
beberapa kali sebelum & sesudah haji ?
2.
Kalau tidak ada perintah atau contoh dari Rasulullah, apakah
amalan umrah itu sia sia ? Mohon penceraahannya ?
JAWAB
:
Wa alaikumsalam Wr.Wb. Ada
perbedaan pandangan dikalangan ahli ilmu soal umroh berkali-kali. Ada yang
membolehkan ada juga yang melarangnya.
Berikut sedikit kami
kemukakan pendapat mereka mereka :
Pertama : yang membolehkan, mereka adalah tiga imam madzhab (Hanafi,
Syafi’i dan Hanbali). Dikatakan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah
:
َُْูููุฏَุจُ ุงْูุฅِ
ْูุซَุงุฑُ ู
َِู ุงْูุนُู
ْุฑَุฉِ َูุชَุชَุฃََّูุฏُ ِْูู ุดَْูุฑِ ุฑَู
َุถَุงَู ุจِุงุชَِّูุงِู ุซَูุงَ
ุซَุฉٍ َูุฎَุงََูู ุงْูู
َุงَِِّูููุฉُ
Artinya:
“Dianjurkan memperbanyak atau mengulang-ulang ibadah umrah, terutama di bulan
Ramadlan sesuai dengan kesepakatan tiga imam madzhab (Hanafi, Syafi’i dan
Hanbali), kecuali Imam Maliki yang tidak sependapat”. [Abd
al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 687].
Dalilnya : Jabir ra meriwayatkan bahwa suatu ketika ‘Aisyah ra
meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk melakukan umrah setelah hajinya,
karena pada saat umrah sebelumnya ia batal karena kedatangan haid sebelum
melakukan thawaf. Aisyah belum puas sebelum melakukan ibadah umrah tersendiri.
Karena itu setelah ia suci dan selesai thawaf haji, ia berkata kepada
Rasulullah Saw :
َูุง ุฑَุณَُْูู ุงِููู ุฃَุชَْูุทََُِْูููู ุจِุญَุฌٍّ َูุนُู
ْุฑَุฉٍ
َูุฃَْูุทَُِูู ุจِุงْูุญَุฌِّ؟ َูุฃَู
َุฑَ ุนَุจْุฏَ ุงูุฑَّุญْู
َِู ุจَْู ุฃَุจِْู ุจَْูุฑٍ ุฃَْู
َูุฎْุฑُุฌَ ู
َุนََูุง ุฅَِูู ุงูุชَّْูุนِْูู
ِ َูุงุนْุชَู
َุฑَุชْ ุจَุนْุฏَ ุงْูุญَุฌِّ ِْูู ุฐِู
ุงْูุญِุฌَّุฉِ ( ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู(
Artinya: “Wahai Rasulullah Saw, apakah mereka pergi
menunaikan ibadah haji dan umrah sedangkan aku hanya dapat ibadah haji saja?
Rasulullah Saw kemudian memerintahkan Abd al-Rahman bin Abu Bakar untuk keluar
menemani Aisyah pergi ke Tan’im, kemudian Aisyah pun melakukan ibadah umrah
setelah haji di musim haji itu”. [ HR. Al-Bukhari].
An-Nawawi
mengatakan diperbolehkan umroh berkali - kali :
ََููุง ُْููุฑَُู ุนُู
ْุฑَุชَุงِู
َูุซََูุงุซٌ َูุฃَْูุซَุฑُ ِูู ุงูุณََّูุฉِ ุงَْููุงุญِุฏَุฉِ ََููุง ِูู ุงَْْูููู
ِ ุงَْููุงุญِุฏِ
ุจَْู ُูุณْุชَุญَุจُّ ุงْูุงِْูุซَุงุฑُ ู
َِْููุง ุจَِูุง ุฎََูุงٍู ุนِْูุฏََูุง
Artinya : “Di
kalangan kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan bahwa tidak dimakruhkan
melakukan dua umrah, tiga, atau lebih banyak lagi dalam satu tahun. Begitu juga
ketika dilakukan dalam satu hari, bahkan hal tersebut dianjurkan untuk
memperbanyaknya”. [An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VII, 138].
Pendapat akan pembolehan ini adalah pendapat mayoritas ulama :
َูุงْูุฌُู
ُْููุฑُ ุนََูู
ุฌََูุงุฒِ ุงْูุงِุณْุชِْูุซَุงุฑِ ู
َِْููุง ِูู ุงَْْูููู
ِ َูุงََّْููููุฉِ ِูุฃََُّูู ุนَู
َُู
ุจِุฑٍّ َูุฎَูุฑٍ ََููุง َูุฌِุจُ ุงْูุงِู
ْุชَِูุงุนُ ู
ُِْูู ุฅَِّูุง ุจِุฏٍَِููู ََููุง ุฏََِููู
ุฃَู
َْูุนَ ู
ُِْูู ุจَِู ุงูุฏَُِّููู َูุฏُُّู ุนََِْููู ุจَِِْููู ุงِููู ุนَุฒَّ َูุฌََّู:
َูุงْูุนَُููุง ุงْูุฎَْูุฑَ [ ุงูุญุฌ 77 ] ََููุงَู ุฑَุณُُูู ุงِููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุงَْูุนُู
ْุฑَุฉُ ุฅَِูู ุงْูุนُู
ْุฑَุฉِ ََّููุงุฑَุฉٌ ِูู
َุง ุจََُْูููู
َุง َูุงْูุญَุฌُّ
ุงْูู
َุจْุฑُูุฑُ َْููุณَ َُูู ุฌَุฒَุงุกٌ ุฅَِّูุง ุงْูุฌََّูุฉُ
Artinya : “Mayoritas
ulama membolehkan untuk memperbanyak umrah dalam sehari semalam karena hal itu
merupakan amal kebajikan. Maka tidak wajib melarangnya kecuali dengan dalil,
padahal tidak dalil yang melarangnya. Bahkan dalil yang memperbolehkannya
adalah firman Allah azza wajalla, ‘Lakukanlah kebaikan’. [QS Al-Hajj: 77].
dan sabda Rasulullah SAW ‘Antara umrah yang satu ke umrah yang
lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasannya
kecuali surga”. (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, juz IV, halaman 113).
Kedua : yang tidak membolehkan, diantaranya adalah Imam Malik dan ibnu
Taimiyah
Dalam Fiqh al-Sunnah,
Sabiq menulis:
َูุฑَِู ู
َุงٌِูู
ุชِْูุฑَุงุฑََูุง ِْูู ุงْูุนَุงู
ِ ุฃَْูุซَุฑَ ู
ِْู ู
َุฑَّุฉٍ
Artinya: “Imam Malik memandang makruh mengulang-ulang umrah
dalam satu tahun lebih dari satu kali”. (Fiqh al-Sunnah, Vol.I, 633).
Kalau Ibnu Taimiyah mengatakan berkali – kali umroh tidak boleh,
yang dibolehkan adalah thowafnya saja, Beliau mengatakan : “Apa yang
telah kami sebutkan ini merupakan hal yang menunjukkan bahwa thawaf itu lebih
utama dan menunjukkan bahwa berumrah dari Makkah dan meninggalkan thawaf
bukanlah sesuatu yang disunahkan, tetapi yang disunahkan adalah thawaf bukan umrah.
Bahkan menjalankan umrah ketika itu adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh
para ulama salaf dan tidak diperintahkan baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunah
serta tidak ditemukan dalil syar’i yang menunjukkan kesunahannya. Karenanya
maka menurut kesepakatan para ulama hal tersebut adalah termasuk bid’ah yang
dibenci”. (Majmu'atul Fatawi, juz XXVI, 264).
Diantara dasar ketidak bolehan mengulangi umroh adalah
: Rosulullah saw ibadah umroh hanya 4 kali seumur hidupnya. Rosulullah
SAW sepanjang hiupnya melakukan ibadah umroh hanya 4 kali saja.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengerjakan umrah sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah
Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji’ranah, dan keempat (umrah) yang
bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau.” (HR. Tirmidzi, no 816 dan dan Ibnu
Majah no. 2450).
Pelaksanaan empat umrah yang dikerjakan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tersebut, masing-masing dikerjakan dengan perjalanan (safar)
tersendiri. Bukan satu perjalanan untuk sekian banyak umrah, seperti yang
dilakukan oleh jamaah haji sekarang ini. Pada penaklukan kota Mekah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah selama sembilan belas hari.
Tetapi, tidak ada riwayat bahwa beliau keluar ke daerah halal untuk
melangsungkan umrah dari sana. Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
tahu bahwa itu masyru’(disyariatkan)? Tentu saja tidak mungkin!
Begitulah antara pro dan kontra mengenai hukum umrah
berulang-ulang. Ada Ulama yang mengatakan boleh atau sunnah dan ada ulama yang
mengatakan tidak boleh, makruh atau bahkan bid’ah, masing-masing memiliki dasar
hukum yang jelas. Sebagai pembaca kita patut merenungkannya sambil
memperhatikan dalil-dalil yang dijadikan rujukan. Jika kita telah mengambil
pilihan salah satu di antara dua pendapat tersebut, kita harus konsekuen untuk
mengamalkannya dengan sebaik-baiknya. Adapun terhadap pendapat yang tidak kita
pilih atau tidak kita setujui, kita tetap harus menghormatinya. Betapa pun
mereka itu adalah para ulama yang mumpuni di bidangnya.
TANYA
(4) :
Assalamu'alaikum
Wr.Wb.
Beberapa hari terakhir sering menerima pesan tentang amalan 10
hari bulan zulhijah disunahkan berpuasa dari tanggal 1-9 deng ganjaran pahal,
Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa haditsnya dhoif, mohon penjelasannya ?
JAWAB
:
Wa'alaikumussalaam
Wr.Wb.
Khabar akan keutamaan
10 hari pertama dari bulan Dzulhijah adalah benar dan sohih riwayatnya.
Dari Ibnu ‘Abbas ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
ู
َุง ู
ِْู ุฃََّูุงู
ٍ
ุงْูุนَู
َُู ุงูุตَّุงِูุญُ َِูููุง ุฃَุญَุจُّ ุฅَِูู ุงَِّููู ู
ِْู َูุฐِِู ุงูุฃََّูุงู
ِ ».
َูุนِْูู ุฃََّูุงู
َ ุงْูุนَุดْุฑِ. َูุงُููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َููุงَ ุงْูุฌَِูุงุฏُ ِูู
ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุงَู « َููุงَ ุงْูุฌَِูุงุฏُ ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ุฅِูุงَّ ุฑَุฌٌُู
ุฎَุฑَุฌَ ุจَِْููุณِِู َูู
َุงِِูู ََููู
ْ َูุฑْุฌِุนْ ู
ِْู ุฐََِูู ุจِุดَْูุกٍ
“Tidak
ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang
dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)”. Para
sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di
jalan Allah” ?
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah,
kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada
yang kembali satupun”.
[HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no.
757, sohih].
Oleh sebab itu hendaknya memperbanyak amal ibadah di 10 hari
awal dari bulan Dzul hijah ini termasuk ibadah puasa. Sebagaimana yang juga
diperintahkan oleh Nabi SAW:
ุนู ุงุจู ุนู
ุฑ ุฑุถู ุงููู
ุนููู
ุง ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู : ู
ุง ู
ู ุฃูุงู
ุฃุนุธู
ููุง ุงุญุจ ุฅูู ุงููู ุงูุนู
ู
ูููู ู
ู ูุฐู ุงูุฃูุงู
ุงูุนุดุฑ ูุฃูุซุฑูุง ูููู ู
ู ุงูุชูููู ูุงูุชูุจูุฑ ูุงูุชุญู
ูุฏ
Imam Ahmad,
rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak
ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di
dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu
tahlil, takbir dan tahmid”.
[HR.Ahmad].
Masalah puasa selama
10 hari awal bulan ini, maka disana ada dua hadits yang berbeda:
Pertama, hadits yang menafikan puasa, Dari ‘Aisyah ra, ia
menyebutkan :
ู
َุง ุฑَุฃَْูุชُ ุฑَุณَُูู
ุงَِّููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุตَุงุฆِู
ًุง ِูู ุงْูุนَุดْุฑِ َูุทُّ
“Aku
tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada
sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali”.
[HR. Muslim no. 1176].
Kedua,
hadits yang mengadakan puasa, Dari Hafshah, ia berkata :
ุฃَุฑْุจَุนٌ َูู
ْ َُْููู
َูุฏَุนَُُّูู ุงَّููุจُِّู : ุตَِูุงู
َ ุนَุงุดُْูุฑَุงุกَ َูุงْูุนَุดْุฑَ َูุซَูุงَุซَุฉَ ุฃََّูุงู
ٍ
ู
ِْู ُِّูู ุดَْูุฑٍ، َูุฑَْูุนَุชَِْูู َูุจَْู ุงْูุบَุฏَุงุฉِ
“Ada
empat hal yang tidak pernah ditinggal Nabi shallallohu 'alaihi wasallam; puasa
pada hari Asyura' (tanggal 10 Muharram), puasa pada sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan dan shalat dua rakaat sebelum shalat
Subuh”.
[Hadits ini dha'if dikeluarkan oleh an-Nasa'i (2371); Abu
Daud (2437); Ahmad (5/271) melalui jalan Abu Awanah))].
Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan :
َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู
-ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- َูุตُูู
ُ ุชِุณْุนَ ุฐِู ุงْูุญِุฌَّุฉِ ََْูููู
َ ุนَุงุดُูุฑَุงุกَ
َูุซَูุงَุซَุฉَ ุฃََّูุงู
ٍ ู
ِْู ُِّูู ุดَْูุฑٍ ุฃَََّูู ุงุซَِْْููู ู
َِู ุงูุดَّْูุฑِ
َูุงْูุฎَู
ِูุณَ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah,
pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya”.
[HR. Abu Daud no. 2437. Sohih].
Jawaban dari dua
hadits diatas :
Jawaban an-Nawawi setelah membawakan hadits Aisyah :
Ulama mengatakan : "Hadits ini
mengindikasikan makruhnya puasa sepuluh hari penuh(termasuk di tanggal 10 nya),
dan yang dimaksud dengan sepuluh hari adalah sembilan hari pertama bulan
Dzulhijjah”. Mereka mengatakan :
"Ini adalah hadits yang perlu ditakwilkan bahwa puasa sepuluh hari tidak
dimakruhkan, bahkan sangat disunnahkan, utamanya tanggal sembilan, yakni hari
Arafah”. Maka, hadits yang berbunyi, "Rasulullah tidak melakukan puasa
sepuluh hari”. Adalah tidak melakukannya karena ada halangan, seperti sakit,
atau dalam perjalanan, atau lainnya. Atau ditakwilkan (ditafsirkan) bahwa
Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa dan itu tidak berarti beliau
tidak melakukannya (hanya Aisyah tidak mengetahuinya). (Syarh Muslim (3/251).
Ibnu
Hajar al 'asqolani mengatakan : "Mungkin Rasulullah shallallohu 'alaihi
wasallam memang sengaja tidak melakukan puasa selama 9 hari pertama Dzulhijah)
karena khawatir akan diwajibkan atas umatnya"(Fath al-Bari (2/534) )).
Kesimpulan kami
pribadi :
Boleh berpuasa antara tanggal 1 - 9 dengan berpedoman pada
keumuman hadits tentang keutamaan beribadah di tanggal-tanggal ini. Boleh puasa
full, boleh juga pada sebagian hari saja seperti yang sudah diteranhkan di
atas.
Ibnu
Hazm berkata : "Kami menyunnahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah sebelum hari korban (tanggal 10) berdasarkan hadits yang kami
riwayatkan (maksudnya hadits Ibnu Abbas yang menerangkan keutamaan beramal di
10 hari pertama Dzulhijah)”. (
al-Muhalla (7/19)).
Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari
awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu
Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.
Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459).
Puasa yang dianjurkan, sohih riwayatnya dan
pasti pahalanya adalah puasa di tanggal 9 Dzulhijah. Berdasarkan hadits dari
Abu Qotadah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ุตَِูุงู
ُ َْููู
ِ ุนَุฑََูุฉَ
ุฃَุญْุชَุณِุจُ ุนََูู ุงَِّููู ุฃَْู َُِّูููุฑَ ุงูุณََّูุฉَ ุงَّูุชِู َูุจَُْูู َูุงูุณََّูุฉَ
ุงَّูุชِู ุจَุนْุฏَُู َูุตَِูุงู
ُ َْููู
ِ ุนَุงุดُูุฑَุงุกَ ุฃَุญْุชَุณِุจُ ุนََูู ุงَِّููู ุฃَْู
َُِّูููุฑَ ุงูุณََّูุฉَ ุงَّูุชِู َูุจَُْูู
“Puasa
Arofah (9 Dzulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan
datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu”.
[HR. Muslim no.
1162].
TANYA
(5) :
Assalamu'alaikum Warohmatullahi
Wabarokatuh.
Saya mau bertanaya
mengenai beberapa hal mengenai qurban :
1.
Berapa jumlah persentasi dari daging hewan kurban yang di bagikan
untuk fakir miskin? Afwan tadz, karena banyak fenomena di tempat pemotongan dan
pembagian hewan kurban para panita & pengurus serta perangkat desa lebih
banyak mendapatkan bagian dari fakir miskin yang harusnya lebih berhak.
2.
Bagaimana hukumnya dalam islam dan tatacara yang baik dalam
proses pemotongan hewan kurban yang baik dan berprikehewanan ? Karena banyak di
masyarakat cara menyembelih hewan dengan cara tidak berprikehewanan seperti
saat merobohkan hewan menjadi stres karena saat jatuh banyak yang bersorak,
kemudian saat disembelih hewan yang lain ikut stres karena melihat meregang
nyawa dari yg disembelih.
3.
Bagaimana hukumnya yang lebih di dahulukan antara Akikah atau
kurban ? Seperti seseorang belum akikah pada saat lahir karena faktor ekonomi orang
tua dan ketika sudah dewasa lalu mampu untuk akikah dan kurban mana yang harus
di dahulukan? Ksrena ada sebagian ulama mengatakan tidak sah kurban ketika
belum melaksanakan akikah ? Mohon
penjelasannya ustadz ?
JAWAB :
Wa'alaikumussalaam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Iya, terimakasih, kami
juga mengucapkan "taqobbalallhu minna wa minkum, ja'alanallahu minal
'aidiin wal faa iziin" Amiin.
Ada beberapa
pertanyaan yang ditanyakan, kami akan menjawab satu persatu :
Pertama :
Sepengetahuan kami tidak ada batasan nominal secara jelas dan
sohih pembagian daging hewan qurban.
Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai
berikut:
ููู
ูุฏู ุฃู ูุฃูู ู
ู ูุฏูู
ุงูุฐู ูุจุงุญ ูู ุงูุงูู ู
ูู ุฃู ู
ูุฏุงุฑ ูุดุงุก ุฃู ูุฃููู، ุจูุง ุชุญุฏูุฏ، ููู ูุฐูู ุฃู ููุฏู ุฃู
ูุชุตุฏู ุจู
ุง ูุฑุงู. ูููู: ูุฃูู ุงููุตู، ููุชุตุฏู ุจุงููุตู .ูููู: ููุณู
ู ุฃุซูุงุซุง، ููุฃูู
ุงูุซูุซ، ูููุฏู ุงูุซูุซ، ููุชุตุฏู ุจุงูุซูุซ.
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan
baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau
menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya
setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan juga : dibagi tiga bagian,
untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. [Fiqih sunnah, 1/742-743].
Sedang keterangan yang mengatakan supaya bersedekah dengan 1/3
dari hewan kurbannya adalah “keterangan lemah”. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik
Kamal bin As Sayid Salim, 2/378). Bahkan disedekahkan seluruhnya pun juga boleh
– boleh saja, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu :
ุฃََّู ุงَّููุจَِّู – ุตูู
ุงููู ุนููู ูุณูู
– ุฃَู
َุฑَُู ุฃَْู َُูููู
َ ุนََูู ุจُุฏِِْูู ، َูุฃَْู َْููุณِู
َ
ุจُุฏَُْูู ََُّูููุง ، ُูุญُูู
ََูุง َูุฌُُููุฏََูุง َูุฌِูุงَََููุง )
ِูู ุงْูู
َุณَุงِِููู( ، َููุงَ ُูุนْุทَِู ِูู ุฌِุฒَุงุฑَุชَِูุง
ุดَْูุฆًุง
Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta
hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan
jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin)
untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian
apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317].
[
Pembagian daging
qurban yang tersebut dalam hadits sebagai berikut :
Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
ู
َْู ุถَุญَّู ู
ُِْููู
ْ
َููุงَ ُูุตْุจِุญََّู ุจَุนْุฏَ ุซَุงِูุซَุฉٍ َِููู ุจَْูุชِِู ู
ُِْูู ุดَْูุกٌ . ََููู
َّุง
َูุงَู ุงْูุนَุงู
ُ ุงْูู
ُْูุจُِู َูุงُููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َْููุนَُู َูู
َุง َูุนََْููุง
ุนَุงู
َ ุงْูู
َุงุถِู َูุงَู ُُูููุง َูุฃَุทْุนِู
ُูุง َูุงุฏَّุฎِุฑُูุง َูุฅَِّู ุฐََِูู ุงْูุนَุงู
َ
َูุงَู ุจِุงَّููุงุณِ ุฌَْูุฏٌ َูุฃَุฑَุฏْุชُ ุฃَْู ุชُุนُِูููุง َِูููุง
”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka
janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari
ketiga.”
Ketika datang tahun
berikutnya, para sahabat mengatakan :
”Wahai Rasulullah,
apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?”
Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah
sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah.
Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan
supaya kalian membantu mereka dalam hal itu. (HR. Bukhari no. 5569 dan
Muslim no. 1974).
Berdasarkan hadits ini, yang dituntut oleh
dalil hendaknya shahibul qurban memakan sebagian hewan qurbannya dan ada yang
disedekahkan kepada fakir miskin, tanpa ukuran atau kadar baku untuk jatah
shahibul qurban atau pun untuk fakir miskin. Intinya, pemanfaatan hasil
sembelihan qurban dibagi-bagikan, sedekahkan dan dimanfaatkan untuk sendiri.
Sedang bila mau dibagi tiga bagian dengan
ukuran 1/3 seperti apa yang diterapkan sebagian muslimin maka hal itu juga
tidak masalah. Begitu juga pembagian seperti ini juga menjadi pedoman mayoritas
ulama Syafi’iah, Diantaranya adalah sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha (Sohibu
I’anatut Talibin), Syekh Ibrahim al-Bajuri (Sohibu Hasyiatul Bajuri) dan Syekh
Khotib as-Syarbini (Sohibu Mughnil Muhtaj).
Dan
Diriwayatkan oleh al-Hafidz Abu Musa al-Ashfihani dari Ibnu Abbas dalam
menjelaskan pembagian daging qurban Rasulullah saw, “Dan Rasulullah saw
memberikan makan keluarganya sepertiga, membagikan kepada orang fakir miskin,
tetangganya sepertiga dan disedekahkan kepada orang yang minta-minta
sepertiga.”
(al-Fiqh
al-Islami wa adillatuh. Wahbah Azzuhaily : III/631).
Kedua
:
Sedang
tata cara penyembelihan, sebagai berikut :
1.
Sebaiknya
pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
2.
Apabila
pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka harusnya dia hadir
menyaksikan penyembelihannya.
3.
Menjauhkan
pisaunya dari pandangan binatang Qurban. Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu
Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang
meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan
pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa
engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan,)? Apakah engkau
ingin mematikannya sebanyak dua kali?”. (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih).
4.
Menyembelih
dengan pisau yang tajam.
5.
Hewan
qurban dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi keempat kakinya ke
arah kiblat.
6.
Leher
hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih.
7.
Kemudian
pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
8.
Membaca
doa sebelum menyembelih :
ุจِุณْู
ِ ุงِููู َูุงُููู
ุฃَْูุจَุฑُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar”. [H.R. Muslim].
ุจِุณْู
ِ ุงِููู َูุงُููู
ุฃَْูุจَุฑُ ุงََُّูููู
َّ َูุฐَุง ู
َِْูู َََููู
“Dengan nama Allah dan
Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu”.
[H.R. Abu Dawud
dengan sanad shahih].
9.
Memastikan
pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong
dengan pasti.
Ketiga :
Selanjutnya Soal
aqiqah, Pertama kita tetapkan dulu hukum dari aqiqah dan qurban, kemudian baru
kita simpulkan.
Hukum
Aqiqah
ร
Hukum
Aqiqah menurut madzhab Syaf'i dan Hanbali adalah “Sunnah Muakkadah”.
ร
Dan
menurut madzhab maliki aqiqoh hukumnya “mandub”, dan dalam istilah madzhab
maliki hukum mandub derajatnya dibawah hukum masnun/dรฌsunnahkan (meski keduanya
sama-sama menunjukkan hukum sunat).
ร
Sedangkan
menurut madzhab Hanafi aqiqoh hukumnya “mubah”, sebab syari'at mengenai aqiqoh
tersebut sudah dinash (dihilangkan ketentuan hukumnya). (Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyah, Juz : 30 Hal : 276-277).
Hukum
Qurban
ร
Hukum
qurban menurut jumhur fuqoha' dan tiga madzhab (syafi'i, hanbali dan
maliki) mengatkan bahwa hukum qurban sunnah muaakkadah.
ุฐูุจ ุฌู
ููุฑ ุงููููุงุก،
ูู
ููู
ุงูุดุงูุนูุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ، ููู ุฃุฑุฌุญ ุงูููููู ุนูุฏ ู
ุงูู، ูุฅุญุฏู ุฑูุงูุชูู ุนู ุฃุจู ููุณู
ุฅูู ุฃู ุงูุฃุถุญูุฉ ุณูุฉ ู
ุคูุฏุฉ. ููุฐุง ููู ุฃุจู ุจูุฑ ูุนู
ุฑ ูุจูุงู ูุฃุจู ู
ุณุนูุฏ ุงูุจุฏุฑู ูุณููุฏ
ุจู ุบููุฉ ูุณุนูุฏ ุจู ุงูู
ุณูุจ ูุนุทุงุก ูุนููู
ุฉ ูุงูุฃุณูุฏ ูุฅุณุญุงู ูุฃุจู ุซูุฑ ูุงุจู ุงูู
ูุฐุฑ
“Adapun hukum qurban menurut jumhur fuqoha' ,
termasuk mereka madzhab Syafi'i, Hanbali, pendapat yang lebih unggul dalam
madzhab Maliki dan salah satu riwayat pendapat Syekh Abu Yusuf (pengikut
madzhab Hanafi) hukumnya *sunah mu'akkadah.* Ini juga merupakan pendapat abu
Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas'ud Al-Badri, Suwaid bin Ghofalah, Sa'id bin
Al-Musayyab, Atho', Alqomah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsur dan Ibnu Al-Mundzir”. [Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyah, Juz : 5 Hal : 76-77].
ร menurut Abu Hanifah, madzhab hanafi hukum
qurban wajib.
Dari uraian tentang pandangan berbagai madzhab
tentang aqiqoh dan qurban diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perintah
pelaksanaan qurban lebih tegas dibandingkan perintah mengenai aqiqoh, sampai – sampai
menurut madzhab hanafi berqurban hukumnya wajib. Hal ini dapat kita lebih tegaskan
bahwasanya melaksanakan qurban lebih didahulukan dibandingkan aqiqoh dan lagi
karena waktu pelaksanaan qurban lebih sempit, maka berqurban lebih didahulukan
daripada aqiqoh yang batasan pelaksanaannya lebih lama.
persoalan sah tidaknya berqurban bagi orang yang belum
diaqiqahi, maka kami coba jelaskan sebagai berikut :
Aqiqah dan qurban adalah dua kewajiban ibadah yang berbeda yang
tidak saling berkaitan.
ุงุจู ุญุฌุฑ ุงูููุชู
ู ุฑุญู
ู ุงููู : َูุธَุงِูุฑُ
ََููุงู
ِ َุงْูุฃَุตْุญَุงุจِ ุฃََُّูู َْูู ََููู ุจِุดَุงุฉٍ ุงْูุฃُุถْุญَِّูุฉَ َูุงْูุนََِูููุฉَ
َูู
ْ ุชَุญْุตُْู َูุงุญِุฏَุฉٌ ู
ُِْููู
َุง ، ََُููู ุธَุงِูุฑٌ ; ِูุฃََّู ًُّููุง ู
ُِْููู
َุง
ุณَُّูุฉٌ ู
َْูุตُูุฏَุฉٌ ” ุงูุชูู
Imam
Ibnu Hajar Al-Haitami salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan :
“Seandainya
seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya
sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari *qurban
dan ‘aqiqah itu berbeda”. (Tuhfah al muhtaj
syarahal minhaj : 9/371).
Kami
belum menemukan syarat sahnya qurban adalah aqiqah. Aqiqah adalah kewajiban orang
tua.
Al-Khallal
meriwayatkan dari Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan :
ุณุฃูุช ุฃุญู
ุฏ ุนู ุงูุฑุฌู ูุฎุจุฑู ูุงูุฏู ุฃูู ูู
ูุนู ุนูู ، ูู ูุนู ุนู ููุณู ؟
ูุงู : ุฐูู ุนูู ุงูุฃุจ
Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang
diberi-tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini
mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya”. (Tuhfatul Maudud, hlm. 58).
Kesimpulan, qurbabnya
orang yang belum diaqikahi adalah sah.
TANYA
(6) :
Ustadz,
mohon bimbingannya:
1.
Ucapan salam atau do'a yg dicontohkan Rasulullah shollallahu
'alaihi wasallam ketika kita bertemu dengan org yg baru selesai ibadah qurban
(selesai pemotongan hewan kurban) ?
2.
Ucapan salam atau do'a yg dicontohkan Rasulullah shollallahu 'alaihi
wasallam ketika kita bertemu dengan org yg *baru selesai ibadah haji (pulang
haji) ?
JAWAB
Allahualam,
setahu kami, ucapan selamat yang diucapkan di dua hari raya adalah
ุชََูุจََّู ุงَُّููู ู
َِّูุง َูู
ِْูู
sebagaimana
yang dipraktekkan ditengah tengah kehidupan para sahabat Nabi saw :
ูุนู ุฌُุจَْูุฑِ ุจِْู
َُْูููุฑٍ َูุงَู : َูุงَู ุฃَุตْุญَุงุจُ ุฑَุณُِูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู
َูุณََّูู
َ ุฅِุฐَุง ุงِْูุชََْููุง َْููู
َ ุงْูุนِูุฏِ َُُูููู ุจَุนْุถُُูู
ْ ِูุจَุนْุถٍ :
ุชََูุจََّู ุงَُّููู ู
َِّูุง َูู
ِْูู* . ูุงู ุงูุญุงูุธ : ุฅุณูุงุฏู ุญุณู .
“Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri
atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa
minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar
mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan”.
[Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446].
Begitu juga ucapan atau doa menyambut
kepulangan orang haji atau umroh, kami belum menemukan nash dari Nabi S.A.W.
Hanya saja dalam masalah doa, longgar ruangan disana untuk membahas.
Diantaranya doa yang di anjurkan oleh Imama Al-Qalyubi ulama syafiiyah dalam
menyambut kedatangan orang umrah, adalah membaca doa berikut :
ูุฃู ูุชูููู ูุบูุฑูู
, ูุฃู ููุงู ูู ุฅู ูุงู ุญุงุฌุง ุฃู ู
ุนุชู
ุฑุง :
ุชََูุจََّู ุงَُّููู ุญุฌู ุฃู ุนُู
ْุฑَุชَู ، َูุบََูุฑَ ุฐَْูุจَู ، َูุฃَุฎََْูู
ุนََْููู َََูููุชَู
“Hendaknya mereka
(keluarga) menyambutnya (yang umrah) seperti yang lain, dan memberikan doa jika
baru pulang haji atau umrah”
“Semoga Allah menerima haji (atau umrah) anda, semoga Allah
mengampuni dosa anda dan memberi ganti untuk biaya perjalanan anda”. [Hasyiyah
al-Qalyubi, 2/190].
TANYA
(7) :
Ustadz ana mau bertanya, apakah benar ada hadist yang melarang
ketika hari idul adha dan pemotongan hewan qurban tidak boleh ada
mengumandangkan takbir / takbiran ? Mohon penjelasanny ustadz !
JAWAB
:
Takbiran di hari adha
adalah perintah syariat, perhatikan ayat dan hadits berikut :
Allah berfirman :
ََููุฐُْูุฑُูุง ุงุณْู
َ
ุงَِّููู ِูู ุฃََّูุงู
ٍ ู
َุนُْููู
َุงุชٍ ุนََٰูู ู
َุง ุฑَุฒََُููู
ْ ู
ِْู ุจَِููู
َุฉِ
ุงْูุฃَْูุนَุงู
ِ
“Supaya mereka
berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”. [QS. Al Hajj: 28].
Allah
juga berfirman :
َูุงุฐُْูุฑُูุง ุงََّููู ِูู
ุฃََّูุงู
ٍ ู
َุนْุฏُูุฏَุงุชٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari
yang berbilang”. [QS. Al Baqarah: 203]
Keterangan dua ayat
diatas :
Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud _“hari yang
telah ditentukan”_ adalah tanggal “1 – 9 Dzulhijjah”. Sedangkan makna “beberapa
hari yang berbilang” adalah “hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah”. (Ibnu
Hajar dalam Fathul Bari 2/458, Sanad shahih).
Sabda Nabi SAW supaya untuk memperbanyak takbir dan amal ibadah
lain di hari adha dan sebelumnya :
ุนู ุงุจู ุนู
ุฑ ุฑุถู ุงููู
ุนููู
ุง ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู : ู
ุง ู
ู ุฃูุงู
ุฃุนุธู
ููุง ุงุญุจ ุฅูู ุงููู ุงูุนู
ู
ูููู ู
ู ูุฐู ุงูุฃูุงู
ุงูุนุดุฑ ูุฃูุซุฑูุง ูููู ู
ู ุงูุชูููู ูุงูุชูุจูุฑ ูุงูุชุญู
ูุฏ
Dari Abdullah bin
Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan
lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah.
Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari
itu”. [HR. Ahmad, Sanadnya sohih].
Jelas sudah “takbiran di hari ied Adha adalah anjuran Allah dan
RosulNya”. Praktek takbiran dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai
tanggal 13 Dzulhijjah. Takbir ini dinamakan “takbir Mutlaq”, maksudnya takbir
yang tidak terikat dengan waktu, dikerjakan kapan saja. Hal ini seperti yang
dilakukan oleh sahabat Umar bin Khotob R.A dan beberapa shahabat lainnya :
ََููุงَู ุงุจُْู ุนُู
َุฑَ َูุฃَุจُู
ُูุฑَْูุฑَุฉَ َูุฎْุฑُุฌَุงِู ุฅَِูู ุงูุณُِّูู ِูู ุฃََّูุงู
ِ ุงْูุนَุดْุฑِ َُููุจِّุฑَุงِู ،
ََُูููุจِّุฑُ ุงَّููุงุณُ ุจِุชَْูุจِูุฑِِูู
َุง . ََููุจَّุฑَ ู
ُุญَู
َّุฏُ ุจُْู ุนٍَِّูู ุฎََْูู
ุงَّููุงَِููุฉِ
Suatu riwayat
diterangkan, bahwa :
“Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 –
10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir
disebabkan mendengar takbir mereka berdua”. “Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir
setelah shalat sunnah”. [HR. Al Bukhari
sebelum hadis no.969].
Ada juga yang di diistilahkan dengan “takbir muqooyyad”, yakni
takbir yang hanya dikerjakan waktu-waktu tertentu. “Takbir ini dikerjakan
setelah sholat fardhu / wajib”. Sebagaimana keterangan berikut ini :
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu :
ุฃََُّูู َูุงَู َُููุจِّุฑُ ุจَุนْุฏَ ุตَูุงَุฉِ ุงَْููุฌْุฑِ َููู
َ ุนَุฑََูุฉَ
ุฅَِูู ุตَูุงَุฉِ ุงْูุนَุตْุฑِ ู
ِْู ุขุฎِุฑِ ุฃََّูุงู
َ ุงูุชَّุดْุฑِِูู ََُูููุจِّุฑُ ุจَุนْุฏَ
ุงْูุนَุตْุฑِ.
“Bahwa
beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada hari arofah (tanggal 9) Dzulhijjah
sampai ashar akhir hari tasriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Beliau juga bertakbir
setelah ashar”.
[HR
Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi, Shahih].
Dari Umar bin Khattab
radhiyallahu ‘anhu :
“Bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal
9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah”. (Ibn Abi
Syaibah & Al Baihaqi, sohih sanad).
Berkaitan tentang takbir ketika menyembelih, kita perhatikan hal
itu adalah sunnah Nabi SAW. Dimana salah satu dari do'a berqurban adalah
bertakbir, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih sendiri binatang
qurban sambil membaca :
ุจِุณْู
ِ ุงَِّููู
َูุงَُّููู ุฃَْูุจَุฑُ َูุฐَุง ุนَِّูู َูุนَู
َّْู َูู
ْ ُูุถَุญِّ ู
ِْู ุฃُู
َّุชِู
"Bismillah
Allahu Akbar, Ini dariku dan dari umatku yang tidak berkurban”. [HR. at-Tirmidzi, sohih].
Di hadits yang lain dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia
berkata:
ุถَุญَّู ุงَّููุจُِّู
ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุจَِูุจْุดَِْูู ุฃَู
َْูุญَِْูู ุฃَْูุฑََِْููู
ุฐَุจَุญَُูู
َุง ุจَِูุฏِِู َูุณَู
َّู ََููุจَّุฑَ ََููุถَุนَ ุฑِุฌَُْูู ุนََูู ุตَِูุงุญِِูู
َุง
“Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam berkurban dengan ekor domba jantan yang dominasi warna putih
dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah
dan bertakbir serta meletakkan kakinya di atas samping lehernya".[HR.Bukhory & Muslim].
ุชู
ุจุญู
ุฏ
ุงููู ููุฑู
ู
ูุตูู
ุงููู ุนูู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ุฃุฌู
ุนูู
ูุงูุญู
ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู
=====================
============
Bangkalan : 29
Agustus 2016
Diringkas
dari berbagai sumber oleh :
Muhammad Khoirul AM
Ibn Hajar al-Talkhis al-Habir mengutip pendapat Ibn
Shalah yang mengatakan
: Hadits ini tidak diketahui dari mana
asalnya, dan sepengetahuan kami tidak sah bahwa perkataan ini berasal dari Nabi
saw.
Tanggapan Al-Suyuti
tentang hadits ini : Ia mengatakan:
al-‘Azluni mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh al-Dailami dari Abu Hurairah
dengan sanad lemah sekali. Hadits ini adalah hadits palsu
sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafidz Ahmad al-Ghamari dalam al-Mughir (Jami’
al-Hadits, no hadits: 3314)
Ibn Majah al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, dengan tahqiq
Syu’aib al-Arnaut, dkk. Hadits ini
lemah , namun
al-Tirmidzi tetap menghasankannya (Beirut: Dar ar-Risalah al-‘Ilmiyyah, 2009,
Jil. 4), hlm. 305.
Al-Dzahabi mengatakan
pada sanadnya ada Sulaiman bin Yazid Abul Mutsanna, ia itu lemah sekali,
sebagian ahli hadits meninggalkan Haditsnya
(Mukhtashar al-Istidrak al-Dzahabi Jil. 6 hlm. 2796) namun al-Tirmidzi
tetap menghasankannya
Imam al-Dzahabi
mengatakan: dalam sanadnya ada ‘Aidzullah, Abu Hatim mengatakan haditsnya
munkar. ( Ibn al-Mulqin, Mukhtashar
al-Istidrak al-Dzahabi Jil. 2,
hlm.868).
al-Bukhari mengatakan haditsnya tidak sah, Abu Hatim mengatakan haditsnya
munkar, Ibn Hibban mengatakan ia meriwayatkan riwayat yang munkar,
tidak boleh berhujjah dengan haditsnya (Ibn al-Mulqin, al-Badr al-Munir, Jil.
9, hlm.274).
Ibn Hajar mengatakan:
Dalam sanadnya ada Abu Daud, dia itu pendusta. Imam Ahmad mengatakan: ia
suka membuat hadit ( Ibn Hajar al-‘Asqalani, al-Talkhis al-Habir, Jil.
4, hlm.343).
Al-Haitsami mengatakan: hadits ini
diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dalam sanadnya ada
Sulaiman bin ‘Amer al-Nakha’i, ia itu pendusta (Nuruddin al-Haitsami,Majma’
al-Zawaid, Jil. 4, 1994, hlm. 17).