Kamis, 13 April 2023

TATA CARA SHOLAT TASBIH

 

TATACARA SHOLAT TASBIH

1. Sholat 4 rekaat dengan satu salam di akhir rekaat.

2. Setiap rekaat membaca surah al-Fatihah

3. Masih posisi berdiri.  Setelah membaca surah al Fatihah membaca kalimat

 سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Sebanyak 15 x

4. Ruku'. Membaca doa ruku'. Lanjut membaca kalimat tasbih diatas 10 x

5. I'tidal. Membaca do'a i'tidal. Lanjut membaca kalimat tasbih 10 x

6. Sujud. Membaca doa sujud. Lanjut membaca kalimat tasbih 10 x

7. Duduk diantara dua sujud. Membaca doa duduk diantara dua sujud. Lanjut membaca kalimat tasbih 10 x

8. Sujud lagi. Membaca doa sujud. Lanjut membaca kalimat tasbih 10 x

9. Bangkit dari sujud. Duduk sebentar sebelum berdiri membaca kalimat tasbih 10 x, baru bangkit berdiri ke rekaat ke 2.  

10. Jadi ada 75 kali bacaan kalimat tasbih dalam setiap rekaat. Total ada 300 kali bacaan tasbih dalam 4 rekaat.

- Lakukan cara tersebut dalam rekaat ke 2 ke 3 dan ke 4.


*FADILAH SHOLAT TASBIH* 

Menjalankan ibadah sholat tasbih mempunyai fadilah yang sangat besar. Yaitu Allah akan mengampuni dosa dosa kita; dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, dan sepuluh macam (dosa lainya).


*WAKTU MENGERJAKAN SHOLAT TASBIH* 

- Lakukan sehari sekali.

- Jika tidak mampu maka sepekan sekali.

- Jika tidak mampu maka sebulan sekali.

- Jika tidak mampu maka  sumur hidup sekali. 


*SUMBER HADITS :* 

Hadits ini dikeluarkan oleh al-Baihaqi di dalam Sunan-nya (3/51-52), demikian pula al-Khathib di dalam Juz’ Shalat Tasbih (1-2/197); keduanya meriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanad-nya. Dan dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah (1387), Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (1/132/1), dan al-Hakim (1/318).


*STATUS HADITS* 

Hadita ini sohih menurut Al Hafid Abu Bakar Al Ajari, Abu Muhammad Abdurahman Al Misry, dan Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi. 


*HUKUM MENJALANKAN SHOLAT TASBIH*

Ibnu Mubarok mengatakan : Sholat tasbih adalah sunnah yang dianjurkan. Di sukai untuk biasa dijalankan dalam setiap kesempatan dan jaganlah sholat ini terabaikan. (Lihat : Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq Juz 1 bab sholat tasbih hal. 152).