Rabu, 06 Februari 2019

JIHAD, PENENTU KEJAYAAN DAN KEHINAAN ISLAM


*MUTHOLAAH VOL.113*

“JIHAD,  PENENTU  KEJAYAAN DAN KEHINAAN ISLAM”



عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُولُ :
))إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ((
رواه أبو داود، صحيح

ARTI HADITS :

Dari Ibnu Umar ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

“Jika kalian berjual beli secara cara 'inah, mengikuti ekor sapi, ridla dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian”.

[HR. Abu Dawud, sohih].



PENJELASAN HADITS :

Hadits ini memberikan kabar akan sebab sebab kejayaan umat Islam dan kehinaannya.  Jika dalam diri umat sudah banyak ditemui transaksi ribawi, cinta dunia yang  berlebihan dan abai dengan perjuangan Islam, maka saat itulah umat islam di mata musuh musuhnya sudah tidak disegani lagi. 

Jual Beli Al-‘Inah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain secara kredit, kemudian dia membelinya kembali dari pembelinya yang pertama secara kontan dengan harga yang lebih murah.(Abdullah al-Bassam, Taudhih al-Ahkam: 3/215). 

“Jual beli al-‘Inah hukumnya haram”. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hanabilah, berdasarkan hadist Abdullah bin Umar  radhiyallahu ‘anhuma. Jual beli 'inah dalam hadits ini hanya sebagai sample dari sekian banyak jenis transaksi ribawi yang diharamkan. 
Kalimat “mengikuti ekor sapi” kinayah  untuk memaknai _sibuk mengurus tanaman. Dalam bercocok tanam di ladang biasanya petani harus membajaknya dengan sapi, dengan cara, si petani berada di belakangnya sapi untuk menggiringnya.

Jadi, hadits ini bukan berarti mencela pekerjaan petani, bukan. Akan tetapi yang dicela adalah sifat yang hanya sibuk mengurusi pertanian (materi dunia) tanpa mempedulikan jihad atau memperjuangkan agama Allah sebagai ladang untuk kemulyaan akhirat.  Yang dimaksud “Meninggalkan jihad” ialah meninggalkan perjuangan dalam rangka membuat izzah(wibawa) islam ini tinggi. Dengan meninggalkan jihad harta, jihad jiwa, jihad lisan dan seterusnya. 

Jika suatu zaman yang cara bertransaksinya selalu dengan _transaksi yang harom dan penuh ribawi,_ kesibukannya hanya mencari materi dunia, bahkan _dunia telah menjadi tujuan utama,_ dan _semangat jihad membela agama Allah telah pudar dari diri_ mereka maka waktu itu telah tiba saatnya Allah akan menjadikan hidup mereka rendah dan hina, tak disegani lagi oleh musuh musuh Islam. 

Waallau 'alam, apakah tanda kehinaan itu telah terjadi zaman sekarang ini ?  

Allah Yang Maha tahu. Akan tetapi Jika kita melihat apa yang terjadi sekarang, bahwa umat Islam itu mayoritas, terutama di Indonesia, namun banyaknya jumlah umat ini ternyata tidak membikin musuh musuh Islam takut, bahkan yang terjadi justru merekalah yang menguasai berbagai lini kehidupan dan dengan mudahnya mengatur kehidupan umat Islam. 

Harusnya kita sebagai umat mau berintropeksi diri, dengan:

Ø kembali kepada ajaran Islam yang benar, 
Ø kembali memulihkan semangat jihad memperjuangkan izzah islam wal muslimin dengan berbagai macam cara sesuai kemampuan kita.
Ø Ingat ! Kondisi kehinaan dan keterpurukan umat tidak akan sirna begitu saja, jika umat sendiri tidak mau intropeksi diri dan kembali kepada syariat yang benar dan menumbuhkan kembali semangat jihad.

[Lihat : As Shon'ani , Subulus Salam, 3/63, 64].



-MT AS SAKINAH-

Kunjungi :

# FB : Taklim As Sakinah

Senin, 04 Februari 2019

HATI - HATI ! ADA 7 YANG MEMBINASAKAN


“MUTHOLAAH VOL.112”


“HATI – HATI ! ADA 7 YANG MEMBINASAKAN”




عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
))اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ! قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : "الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ((
رواه البخاري و مسلم


ARTI HADITS :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”.

[HR al-Bukhâri dan  Muslim].
PENJELASAN HADITS :

Penggunaan Kalimat  إجتنبوا (kalian jahuilah!!) memberikan makna lebih tegas lagi, daripada hanya sekedar kalimat larangan لا تفعلوا (jangan kalian kerjakan!!). Kalimat "Jahuilah.!" berarti_memberikan pesan mendekati saja tidak boleh apalagi memperbuatnya. Arti الموبقات (yang membinasakan) adalah الكبائر (dosa-dosa besar). 

Dosa besar sendiri ada banyak,beberapa ulama coba menghimpunnya. Menurut Ibnu Abbas ada 70 macam dosa besar. Menurut Ibnu Jubair ada 700 dosa besar. Sedang Menurut Ad Dzahabi 400 macam.  Hadits ini memang hanya menyebutkan 7 dosa besar. Dengan bilangan 7 ini bukan berarti menafikan dosa dosa besar dalam keterangan hadits yang lain. Hanya saja pada kesempatan ini Nabi saw menyampaikan hanya tujuh ini.  Beliau Nabi saw di dalam menyampaikan kabar / wahyu sesuai dengan situasi dan keperluannya. Dan juga sesuai dengan apa yang menjadi keperluan penanya atau umat pada waktu itu. Jadi bilangan tujuh bukan berarti pembatasan, namun hanya sebatas pola kasuistik (per-kasus) saja. Ada tujuh perkara yang menjadi kewaspadaan kita, jangan sampai melakukannya.  Sebab tujuh perkara ini merupakan sumber dosa besar yang akan membinasakan pelakunya.

Ketujuh perkara yang membinasakan tersebut  ialah : 

1.   Syirik kepada Allah.

Syirik ialah _membuat sekutu untuk Allah yang Esa_,bisa juga berarti _murtad dari Islam_. Syirik merupakan dosa yang paling besar dari sekian banyak dosa dosa besar.  Dan syirik merupakan dosa yang tidak bisa diampuni olah Allah, kecuali jika dengan taubat nasuhah. 

إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفرما دون ذلك لمن يشاء

“Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni yang selainnya bagi siapa yang Dia kehendaki”. [QS. An Nisa : 48].

2.   Sihir.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Sihir adalah ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku (tukang) sihir, atau pelaku (tukang) sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan sebagai sarana permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang disihir, mempengaruhi badannya, atau hatinya, atau akalnya, dengan tanpa berhubungan langsung dengannya”. [Al-Mughni, 8/150 ]. Hati hati, Sihir termasuk dosa besar pula. Para ulama' fiqih banyak yang sepakat bahwa pelaku sihir dianggap kafir dan hukumnya adalah dibunuh.

Al-Qurthubi rahimahullah mengemukakan: “Para ahli fiqih telah berbeda pendapat mengenai hukum tukang sihir muslim dan dzimmi. Imam Malik berpendapat bahwa seorang muslim jika melakukan sihir sendiri dengan suatu ucapan yang dapat menjadikannya kufur, maka “dia harus dibunuh” tanpa harus diminta untuk bertaubat, dan tidak pula taubatnya diterima, karena itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan senang hati seperti orang zindiq atau pelaku perzinahan.


Dan karena Allah Ta’ala telah menyebut sihir itu sebagai kekufuran melalui firman-Nya :

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

“Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”.  [Al-Baqarah/2 : 102]. Yang demikian merupakan pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Ishaq, dan Abu Hanifah”. [Tafsiir al- Qurthubi (II/48)].

3.   Membunuh.

Semua manusia pasti memahami bahwa membunuh adalah perilaku kejahatan yang dosanya amat sangat besar. Begitu juga dalam Agama Islam membunuh merupakan dosa yang tiada tara besarnya. Islam mengajarkan perdamaian, bukan pembunuhan. Bahkan kepada orang Islam yang coba coba mengganggu dan membunuh kafir _mu'ahad_(kafir yang bisa berdamai) maka an camnya adalah dijauhkan dari surga dan pastinya masuk neraka. Kemudian bagaimana keadaanya jika sesama muslim saling bunuh, maka tidak bisa dibayangkan lagi besarnya dosa yang ditanggung. 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun”. [HR al-Bukhari, no. 2995].

4.   Makan Riba.

Riba menurut Imam Ibnu al-‘Arabiy, mendefinisikan :  Riba dengan : semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. [Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321]. Riba dengan berbagai macam jenis dan macamnya, baik berjumlah sedikit maupun banyak, maka tetaplah haram dalam pandangan syariat Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’”. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25]. 

Sedikit saja mengkonsumsi riba maka dosanya lebih berat dari berzina 36 kali. Bagaimana jika yang di konsumsi dengan jumlah yang banyak. Sungguh hidup tidak akan nyaman dengan gelimangan dosa besar, kesengsaraan dunia akhirat akan selalu menghampiri. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Dari Abdullah bin Hanzhalah seseorang yang jenazahnya dimandikan oleh para malaikat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi dia tahu bahwa itu adalah riba, dosanya lebih berat dibandingkan berzina sebanyak tiga puluh enam kali”. [HR. Ahmad, no 22007, sohih].

5.   Makan harta anak yatim.

Memakan harta anak yatim termasuk dosa besar.  Tegas  Allâh Azza wa Jalla mengharamkannya sekaligus memberikan ancaman bagi pelakunya,  firmanNya :

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. [An-Nisa/4:10].

6.   Lari dari kecamuknya perang.

Peringatan keras bagi para Mujahid  yang berjihad membela agama Allah di medan jihad. Bahwa janganlah pernah sekali kali  lari dari medan jihad karena takut keberadaan musuh.  Karena jika lari ketika lari dari medan jihad maka dia telah memperbuat dosa besar. Lebih baik mati syahid daripada lari menjadi penghianat. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ ﴿١٥﴾ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. “Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. [Al-Anfâl/8:15-16].

Akan tetapi ternyata, disana terdapat pengecualian, yaitu apabila dia mundur dengan tujuan untuk mengatur siasat perang atau bergabung dengan pasukan yang lain maka ini tidak termasuk dosa besar yang dimaksud Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam dalam hadits diatas.

7.   Menuduh orang baik baik berzina.

Sebuah dosa besar adalah menuduh orang baik baik dengan tuduhan berbuat zina. Aturannya jika penuduh bisa menghadirkan 4 saksi mata akan perbuatan zina, maka persaksiannya sah dan diterima. Namun apabila sang penuduh tidak bisa mendatangkan empat saksi maka dia berhak atas 80 kali cambukan dan kesaksiannya cacat, tidak akan diterima selamanya. 

*وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفٰسِقُونَ*

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik ( berzina ) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-selamanya, Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. [ QS. An-Nur: 4 ].


-MT AS SAKINAH-


Kunjungi :


# FB : Taklim As Sakinah

JANGAN MENODONG


“MUTHOLAAH VOL. 111”


“JANGAN MENODONG”




عن أبي هريرة رضي الله عنه, عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
))لا يُشِرْ أحَدُكُمْ إلى أخيهِ بالسِّلاحِ ، فإنَّهُ لا يَدْري لعلَّ الشَّيْطانَ يَنْزِعُ في يَدِهِ ، فَيَقعَ في حُفْرَةٍ مِن النّار ((
رواه البخاري و مسلم


ARTI HADITS :

Dari  Abu Hurairah rodiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah kamu mengacungkan senjata kepada saudaramu karena seseorang di antara kamu tidak dapat mengetahui kemungkinan syetan akan melemparkan apa yang ada ditangannya sehingga ia terjerumus ke dalam jurang neraka”.

[HR. Bukhori dan Muslim].


PENJELASAN HADITS :

Islam melarang keras mengacungkan / menodongkan senjata atau sejenisnya kepada saudara sendiri, baik penodongan itu serius atau hanya sekedar bergurau.  Begitu agungnya  ajaran Islam. Hak hak sesama muslim sangat dijaga dengan begitu disiplin.  Hanya sekedar mengacungkan senjata ke arah teman saja di larang tegas, bahkan diancam dengan adzab neraka, bagaimana dengan orang yang sampai kepada menyakiti dan membunuh, sungguh sangat berat siksaan untuknya.  Bahkan lebih dari itu, hanya membiarkan senjata (alat tajam) terpampang ditengah tengah kerumunan orang sekalipun dilarang oleh Nabi saw.

Beliau tegas menyuruh untuk memegang bagian tajam dari senjata, tidak mengenai orang lain.  Sungguh sangat rapi  Islam di dalam menjaga hak dan keselamatan orang lain. 

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ سُوقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيُمْسِكْ عَلَى أَنْصَالِهَا، لاَ يُصِبْ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَذًى

“Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegang ujungnya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin”.
[HR. Bukhori dan Muslim].

Larangan ini sebagai kewaspadaan, jika orang coba coba mengacungkan senjata kepada saudaranya maka bisa bisa setan akan menggelincirkanya dan benar benar melukai saudaranya tersebut. Jika sudah benar melukai atau bahkan pembunuhan maka tiada balasan yang setimpal kepada pelaku kecuali neraka. 

Dalam riwayat hadits yang lain juga dijelaskan bahwa pelaku penodongan ini akan dilaknat oleh malaikat. 

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَنْزِعَ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ

“Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya (untuk menakutinya) dengan sebatang besi, maka dilaknat oleh malaikat sampai ia meninggalkan perbuatan tersebut, meskipun orang yang ditakut-takuti itu adalah saudara kandung”. [HR.Muslim].

Intinya, “haram bagi seorang muslim menakut nakuti saudara muslimnya dengan berbagai macam bentuk penakutan”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas bersabda : 

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain”.
[HR. Abu Daud, Ahmad,  hadits hasan].



-MT AS SAKINAH-



Kunjungi :

# FB : Taklim As Sakinah