Rabu, 06 Februari 2019

JIHAD, PENENTU KEJAYAAN DAN KEHINAAN ISLAM


*MUTHOLAAH VOL.113*

“JIHAD,  PENENTU  KEJAYAAN DAN KEHINAAN ISLAM”



عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُولُ :
))إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ((
رواه أبو داود، صحيح

ARTI HADITS :

Dari Ibnu Umar ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

“Jika kalian berjual beli secara cara 'inah, mengikuti ekor sapi, ridla dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian”.

[HR. Abu Dawud, sohih].



PENJELASAN HADITS :

Hadits ini memberikan kabar akan sebab sebab kejayaan umat Islam dan kehinaannya.  Jika dalam diri umat sudah banyak ditemui transaksi ribawi, cinta dunia yang  berlebihan dan abai dengan perjuangan Islam, maka saat itulah umat islam di mata musuh musuhnya sudah tidak disegani lagi. 

Jual Beli Al-‘Inah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain secara kredit, kemudian dia membelinya kembali dari pembelinya yang pertama secara kontan dengan harga yang lebih murah.(Abdullah al-Bassam, Taudhih al-Ahkam: 3/215). 

“Jual beli al-‘Inah hukumnya haram”. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hanabilah, berdasarkan hadist Abdullah bin Umar  radhiyallahu ‘anhuma. Jual beli 'inah dalam hadits ini hanya sebagai sample dari sekian banyak jenis transaksi ribawi yang diharamkan. 
Kalimat “mengikuti ekor sapi” kinayah  untuk memaknai _sibuk mengurus tanaman. Dalam bercocok tanam di ladang biasanya petani harus membajaknya dengan sapi, dengan cara, si petani berada di belakangnya sapi untuk menggiringnya.

Jadi, hadits ini bukan berarti mencela pekerjaan petani, bukan. Akan tetapi yang dicela adalah sifat yang hanya sibuk mengurusi pertanian (materi dunia) tanpa mempedulikan jihad atau memperjuangkan agama Allah sebagai ladang untuk kemulyaan akhirat.  Yang dimaksud “Meninggalkan jihad” ialah meninggalkan perjuangan dalam rangka membuat izzah(wibawa) islam ini tinggi. Dengan meninggalkan jihad harta, jihad jiwa, jihad lisan dan seterusnya. 

Jika suatu zaman yang cara bertransaksinya selalu dengan _transaksi yang harom dan penuh ribawi,_ kesibukannya hanya mencari materi dunia, bahkan _dunia telah menjadi tujuan utama,_ dan _semangat jihad membela agama Allah telah pudar dari diri_ mereka maka waktu itu telah tiba saatnya Allah akan menjadikan hidup mereka rendah dan hina, tak disegani lagi oleh musuh musuh Islam. 

Waallau 'alam, apakah tanda kehinaan itu telah terjadi zaman sekarang ini ?  

Allah Yang Maha tahu. Akan tetapi Jika kita melihat apa yang terjadi sekarang, bahwa umat Islam itu mayoritas, terutama di Indonesia, namun banyaknya jumlah umat ini ternyata tidak membikin musuh musuh Islam takut, bahkan yang terjadi justru merekalah yang menguasai berbagai lini kehidupan dan dengan mudahnya mengatur kehidupan umat Islam. 

Harusnya kita sebagai umat mau berintropeksi diri, dengan:

Ø kembali kepada ajaran Islam yang benar, 
Ø kembali memulihkan semangat jihad memperjuangkan izzah islam wal muslimin dengan berbagai macam cara sesuai kemampuan kita.
Ø Ingat ! Kondisi kehinaan dan keterpurukan umat tidak akan sirna begitu saja, jika umat sendiri tidak mau intropeksi diri dan kembali kepada syariat yang benar dan menumbuhkan kembali semangat jihad.

[Lihat : As Shon'ani , Subulus Salam, 3/63, 64].



-MT AS SAKINAH-

Kunjungi :

# FB : Taklim As Sakinah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar