“MUTHOLAAH
VOL. 111”
“JANGAN MENODONG”
عن أبي هريرة رضي الله عنه,
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال
:
))لا يُشِرْ أحَدُكُمْ
إلى أخيهِ بالسِّلاحِ ، فإنَّهُ لا يَدْري لعلَّ الشَّيْطانَ يَنْزِعُ في يَدِهِ ،
فَيَقعَ في حُفْرَةٍ مِن النّار ((
رواه البخاري و مسلم
ARTI HADITS :
Dari Abu Hurairah rodiyallahu
'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kamu
mengacungkan senjata kepada saudaramu karena seseorang di antara kamu tidak
dapat mengetahui kemungkinan syetan akan melemparkan apa yang ada ditangannya
sehingga ia terjerumus ke dalam jurang neraka”.
[HR. Bukhori dan Muslim].
PENJELASAN
HADITS :
Islam
melarang keras mengacungkan / menodongkan senjata atau sejenisnya kepada
saudara sendiri, baik penodongan itu serius atau hanya sekedar bergurau. Begitu
agungnya ajaran Islam. Hak hak sesama muslim sangat dijaga dengan begitu
disiplin. Hanya sekedar mengacungkan senjata ke arah teman saja di larang
tegas, bahkan diancam dengan adzab neraka, bagaimana dengan orang yang sampai
kepada menyakiti dan membunuh, sungguh sangat berat siksaan untuknya. Bahkan
lebih dari itu, hanya membiarkan senjata (alat tajam) terpampang ditengah
tengah kerumunan orang sekalipun dilarang oleh Nabi saw.
Beliau
tegas menyuruh untuk memegang bagian tajam dari senjata, tidak mengenai orang
lain. Sungguh sangat rapi Islam di
dalam menjaga hak dan keselamatan orang lain.
إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ سُوقِنَا بِنَبْلٍ
فَلْيُمْسِكْ عَلَى أَنْصَالِهَا، لاَ يُصِبْ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَذًى
“Apabila
salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah,
maka hendaknya dia memegang ujungnya agar tidak melukai seorang pun dari kaum
muslimin”.
[HR.
Bukhori dan Muslim].
Larangan
ini sebagai kewaspadaan, jika orang coba coba mengacungkan senjata kepada
saudaranya maka bisa bisa setan akan menggelincirkanya dan benar benar melukai
saudaranya tersebut. Jika sudah benar melukai atau bahkan pembunuhan maka tiada
balasan yang setimpal kepada pelaku kecuali neraka.
Dalam
riwayat hadits yang lain juga dijelaskan bahwa pelaku penodongan ini akan
dilaknat oleh malaikat.
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ
تَلْعَنُهُ حَتَّى يَنْزِعَ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Barangsiapa
memberi isyarat kepada saudaranya (untuk menakutinya) dengan sebatang besi,
maka dilaknat oleh malaikat sampai ia meninggalkan perbuatan tersebut, meskipun
orang yang ditakut-takuti itu adalah saudara kandung”. [HR.Muslim].
Intinya,
“haram bagi seorang muslim menakut nakuti saudara muslimnya dengan berbagai
macam bentuk penakutan”.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas bersabda :
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ
أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim
menakut-nakuti muslim yang lain”.
[HR. Abu Daud, Ahmad, hadits hasan].
-MT AS SAKINAH-
Kunjungi
:
# FB
: Taklim As Sakinah
#
Gmail : jauharulfoundation@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar