Senin, 04 Februari 2019

JANGAN MENODONG


“MUTHOLAAH VOL. 111”


“JANGAN MENODONG”




عن أبي هريرة رضي الله عنه, عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
))لا يُشِرْ أحَدُكُمْ إلى أخيهِ بالسِّلاحِ ، فإنَّهُ لا يَدْري لعلَّ الشَّيْطانَ يَنْزِعُ في يَدِهِ ، فَيَقعَ في حُفْرَةٍ مِن النّار ((
رواه البخاري و مسلم


ARTI HADITS :

Dari  Abu Hurairah rodiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah kamu mengacungkan senjata kepada saudaramu karena seseorang di antara kamu tidak dapat mengetahui kemungkinan syetan akan melemparkan apa yang ada ditangannya sehingga ia terjerumus ke dalam jurang neraka”.

[HR. Bukhori dan Muslim].


PENJELASAN HADITS :

Islam melarang keras mengacungkan / menodongkan senjata atau sejenisnya kepada saudara sendiri, baik penodongan itu serius atau hanya sekedar bergurau.  Begitu agungnya  ajaran Islam. Hak hak sesama muslim sangat dijaga dengan begitu disiplin.  Hanya sekedar mengacungkan senjata ke arah teman saja di larang tegas, bahkan diancam dengan adzab neraka, bagaimana dengan orang yang sampai kepada menyakiti dan membunuh, sungguh sangat berat siksaan untuknya.  Bahkan lebih dari itu, hanya membiarkan senjata (alat tajam) terpampang ditengah tengah kerumunan orang sekalipun dilarang oleh Nabi saw.

Beliau tegas menyuruh untuk memegang bagian tajam dari senjata, tidak mengenai orang lain.  Sungguh sangat rapi  Islam di dalam menjaga hak dan keselamatan orang lain. 

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ سُوقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيُمْسِكْ عَلَى أَنْصَالِهَا، لاَ يُصِبْ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَذًى

“Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegang ujungnya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin”.
[HR. Bukhori dan Muslim].

Larangan ini sebagai kewaspadaan, jika orang coba coba mengacungkan senjata kepada saudaranya maka bisa bisa setan akan menggelincirkanya dan benar benar melukai saudaranya tersebut. Jika sudah benar melukai atau bahkan pembunuhan maka tiada balasan yang setimpal kepada pelaku kecuali neraka. 

Dalam riwayat hadits yang lain juga dijelaskan bahwa pelaku penodongan ini akan dilaknat oleh malaikat. 

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَنْزِعَ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ

“Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya (untuk menakutinya) dengan sebatang besi, maka dilaknat oleh malaikat sampai ia meninggalkan perbuatan tersebut, meskipun orang yang ditakut-takuti itu adalah saudara kandung”. [HR.Muslim].

Intinya, “haram bagi seorang muslim menakut nakuti saudara muslimnya dengan berbagai macam bentuk penakutan”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas bersabda : 

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain”.
[HR. Abu Daud, Ahmad,  hadits hasan].



-MT AS SAKINAH-



Kunjungi :

# FB : Taklim As Sakinah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar