Jumat, 15 Desember 2017

SAFAR DI MALAM HARI




SAFAR DI MALAM HARI




MUTHOLAAH  Vol.82.      13/12/2017 



_عَنْ أَنَسٍ قَالَ_:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: 

*عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الْأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ*


رواه أبو داود

_Dari Anas, ia berkata:_ Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: 
*"Hendaknya kalian pergi pada malam hari, karena sesungguhnya bumi diperpendek jaraknya pada malam hari."*

_(HR. Abu Dawud 2207, sohih)_




*🏼PENGERTIAN HADITS🏼 :* 


🚨Adduljah adalah bepergian di malam hari. Hadits ini merupakan adab yang diajarkan Nabi SAW kepada umatnya yang akan melakukan perjalanan agar menempuhnya di malam hari.

🚨Kenapa malam hari waktu yang tepat untuk safar ? Di jawab oleh beliau bahwa pada malam hari bumi dilipat,  sehingga jarak tempuh perjalanan lebih pendek dan cepat sampai pada tujuan.

🚨Maksud kalimat
              *تُطْوَى بِاللَّيْل*ِ 
         (bumi di lipat)

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,

. _ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ_


Maksud dari *“bumi dilipat”* adalah kesusahan yang *dipangkas/diringankan*. Tidak diragukan lagi bahwa _manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang_.”
[  Syarah Sunan Abi Dawud Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad].

🚨Selanjutnya Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,

_ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ_

_“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”_
[ Aunul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud hal.1175]

🚨 Sunnah Nabi SAW juga bersafar di hari kamis. Diriwayatkan dari Ka’ab bin Malik, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ فِى غَزْوَةِ تَبُوكَ ، وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ

_“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju perang Tabuk pada hari Kamis. Dan telah menjadi kebiasaan beliau untuk bepergian pada hari Kamis.”_
[HR. Bukhari no. 2950.]

🚨Jadi safar yang berkah menurut sunnah Nabi SAW adalah di malam hari pada hari kamis. 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
     
💐MT AS SAKINAH💐

Kunjungi : 
- # 
http://talimassakinah.blogspot.co.id
- # fb : Taklim As Sakinah
- # Gmail : 
jauharulfoundation@gmail.com

OBAT DARI BARANG YANG HARAM

*MUTHOLAAH  Vol.81*   24/11/2017 
🥗🥑🥗🥑🥗🥑🥗🥑🥗🥑


OBAT DARI BARANG YANG HARAM








_عن أم سلمة رضي الله عنه قال :_
قال النبي صل الله عليه وسلم :

*إِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ* 

_رواه إبن حبان_
 
_Dari Ummu Salamah rodiyallahu 'anhu  dia berkata :_
Bersabda Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam :
*"Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan untuk kalian"*
_(HR.Ibnu Hibban, Bukhari secara Muallaq, 7/110, sohih)_
🥗🥑🥗🥑🥗🥑🥗🥑🥗🥑

🏼PENGERTIAN  HADITS🏼 

*_Makna hadits: tidak ada obat dari barang yang haram_*

🥑 Allah mengharamkan sesuatu karena sesuatu itu pasti kotor dan membawa madhorot kepada manusia. Di haromkannya sesuatu merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hambaNya, supaya hamba itu selamat dari akibat buruk yang ditimbulkan dari barang haram tersebut. 

🥑Ketika Allah melarang berobat dengan barang haram maka pasti disana ada obat pengganti yang halal dan lebih baik untuk manusia. 

🥑Berobat dengan barang haram, justru akan menimbulkan penyakit, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi SAW :

_عَنْ طاَرِقِ بْنِ سُوَيدٍ الجَعْفِي أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولُ اللهِ  عَنِ الخَمْرِ فَنَهَاهُ عَنْهَا فَقَالَ:_
*إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ*
فَقَالَ:
*إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ*

Thariq bin Suwaid al-Ja'fi radhiyallahuanhu berkata bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah saw, tentang hukum minum khamar dan Rasulullah saw. mengharamkannya.
Dia bertanya, _”Tetapi ini untuk pengobatan.”_ Maka Rasulullah saw. menjawab:

*“Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit.”*

_(HR. Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi)_

🥑 jika ada yang berdalih bahwa barang haram itu juga bisa menyembuhkan penyakit,maka kita jawab _mungkin sedikit banyak iya, ia akan berpengaruh pada pengobatan fisik,_ akan tetapi pada kesempatan yang sama _akan timbul madhorot atau sakit yang lebih berbahaya_ dari itu,yaitu *penyakit ruh atau penyakit hati*.
Ruh akan merasakan sakit berat manakala fisik mengkonsumsi barang yang haram. 

🥑 Sebagian ciri bahwa ruh sakit adalah *lemah iman, malas beribadah, sulit menerima nasihat, tidak ada ketenangan jiwa sebab hilang darinya dzikir, cenderung berbuat dosa, benci terhadap kebaikan dan pelaku kebaikan* dan lain sebagainya. 

🥑Sakitnya ruh merupakan bencana besar bagi orang yang beriman.
Sakitnya ruh bertanda kecelakaan, karena _akan membawa kepada kebinasaan di akhirat_. 

🥑Jika orang sakit fisik bisa jadi bertanda kebaikan, bahkan kemungkinan itu bentuk cinta Allah kepadanya. Jika penyakitnya kambuh maka semakin banyak dosa yang berguguran, kemudian dia bersih dari dosa dan berikutnya di naikkan derajatnya di sisiNya. Inilah bedanya antara sakit fisik dan sakit ruh.

*_🥑Hendaknya kita senantiasa mewaspadai sakit ruh yang sangat berbahaya ini. Kemudian menyikapi sakit fisik dengan sabar dan senantiasa husnudzun kepada Allah, dengan diiringi berobat denagn cara yang halal._* 

_(Disarikan : Faidhul Qodir jilid 2, no hadits 1773)_

🥑 Prinsip : *Tetap mencari obat yang halal.* Yakinlah pasti ada obat halal yang menyembuhkan. Obat halal itu pasti ada, karena itu janji syariat :

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ:
*إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءُ فَتَدَاوُوا وَلاَ تَتَدَاوُوا بِحَرَامٍ*

Dari Abi Ad-Darda' radhiyallahuanhu bahwa Nabi saw. bersabda, *“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. Dan Dia menjadikan buat tiap-tiap penyakit ada obatnya. Maka, makanlah obat(halal itu), tapi janganlah makan obat dari yang haram"*. (HR. Abu Daud)

🥑Obat yang paling mujarab adalah *ibadah*, sebagaimana yang dikatakan ulama besar ahli pengobatan nabawi, Ibnul Qoyyim al jauzi Rohimahullah : 

*من أعظم علاجات المرض فعلُ الخير والإحسان والذِّكر والدعاء، والتضرع والابتهال إلى الله، والتوبة*

_“Diantara obat-obat yang paling bermanfaat bagi orang yang sakit adalah (memperbanyak) melakukan amal kebaikan, dzikir, do’a, merendahkan diri kepada Allah dan berdo’a dengan sepenuh hati serta taubat”_
(Zaadul Ma’ad hal. 144/IV)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖






   _
💐MT AS SAKINAH💐_

  Kunjungi rumah kami di : 

- # 
http://talimassakinah.blogspot.co.id
- # fb : Taklim As Sakinah
- # Gmail : 
jauharulfoundation@gmail.com

TEMPAT TERBAIK & TERBURUK DIMUKA BUM

: *_MUTHOLAAH  Vol.80_*  23/11/2017 



TEMPAT TERBAIK & TERBURUK DIMUKA BUMI





_عن ابن عمر قال :_ _قال رسول الله صل الله عليه وسلم :_

*((أَنَّ خَيْرَ الْبِقَاعِ الْمَسَاجِدُ ، وَأَنَّ شَرَّ الْبِقَاعِ الأَسْوَاقُ ))*

_رواه الحاكم_

_Dari Ibnu Umar ia berkata :_
_bersabda Rosulullah Shollallohu 'alaihi wa sallam :_

*“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburuk-buruk tempat adalah pasar.”*

_(HR. Al Hakim, hasan)_





🏼PENGERTIAN  HADITS :🏼

⛱Begitu mulianya masjid di mata Allah sehingga tidak ada tempat yang paling mulia dimuka bumi ini kecuali masjid. 

⛱Sebaliknya begitu rusaknya muamalah di dalam pasar, sehingga pasar di mata Allah adalah tempat paling buruk di muka bumi. 

⛱Ukuran baik buruknya tempat bukan dilihat dari kemegahan bangunan dan gemerlapnya asesoris,  tetapi lebih pada fungsi  bangunan itu sendiri. Meski terlihat sederhana, namun masjid adalah untuk beribadah, menyembah Nya, mendekat kepada Nya, maka ia sebaik-baik tempat dimuka bumi.

⛱Sebaliknya bila ada bangunan mewah, tapi  difungsikan untuk berbuat dosa, maka itu adalah seburuk-buruk tempat di muka bumi.  

⛱ Rosulullah ShollaLlohu ' alaihi wa salam, dalam kesempatan yang lain,dengan jelas mengatakan bahwa _bangunan kota yang paling mulia adalah masjid dan bangunan kota yang paling buruk adalah pasar_

Sabda beliau : 

_عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال:_

َ *أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُه*َ

_Dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:_

*“Bagian negeri yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, dan bagian negeri yang paling Allah benci adalah pasar-pasarnya.”*

_(HR. Muslim)_

⛱Hasungan untuk memperdayakan kembali fungsi masjid dan memberdayakan bangunan-bangunan yang ada sebagai sarana ibadah agar mendapat kesempatan dan kemuliaan yang sama. 

⛱Lebih jauh,Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan alasan mengapa pasar menjadi seburuk-buruk tempat, beliau mengatakan :

*قَوْلُهُ وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا لِأَنَّهَا مَحَلُّ الْغِشِّ وَالْخِدَاعِ وَالرِّبَا وَالْأَيْمَانِ الْكَاذِبَةِ وَإِخْلَافِ الْوَعْدِ وَالْإِعْرَاضِ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا فِي مَعْنَاهُ*

Sabda Nabi: 

*“Dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar”*. 
Hal tersebut karena pasar adalah tempat kecurangan, penipuan, riba, sumpah palsu, ingkar janji, dan berpaling dari mengingat Allah, dan lain-lain yang semakna dengan ini
_(Syarh Shahih Muslim 5/171)_

⛱Oleh karena itu, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, Beliau(selaku khalifah kaum muslimin) *melarang keras orang-orang yang tidak memiliki ilmu perdagangan* untuk berjualan di pasar kaum muslimin.
Beliau berkata:

*لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ*

_“Tidak boleh berjualan di pasar kaum muslimin kecuali orang-orang yang telah memahami ilmu agamanya”_

(HR. Tirmidzi)

⛱Kesimpulannya, masuk pasar tidak secara mutlak di larang. Boleh masuk pasar asalkan menghindari kebiasaan dosa di dalam pasar. 
Dipesankan khalifah Umar bin khatab, sebelum berkecimpung dipasar hendaknya lebih dulu mempelajari aturan-aturan bermuamalah di dalam pasar. 

⛱Nasihat untuk pengunjung pasar : 

🔸Jangan menjadi pelopor pemakmuran pasar. 
Rasulullah Saw bersabda : 

*لَا تَكُونَنَّ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ وَلَا آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَه*
ُ 
_“Jika engkau bisa, janganlah menjadi orang yang pertama masuk pasar dan terakhir keluar darinya. Karena pasar merupakan medan pertempuran syetan dan di sanalah ia menancapkan benderanya.”_
(HR. Muslim)

🔸Membaca doa sebelum masuk pasar, sebagai benteng dari gangguan setan.
Berikut doanya : 

*لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر*ُ

_Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia-lah Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan. Dia-lah Yang Hidup, tidak akan mati. Di tangan-Nya kebaikan. Dia-lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu._

Siapa yang membaca doa ini sebelum masuk pasar, niscaya Allah menuliskan baginya sejuta kebaikan dan menghapuskan darinya sejuta kejelekan serta mengangkat derajatnya hingga sejuta derajat

_(HR. At-Tirmidzi 5/291, Al-Hakim 1/538)_

الله أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 
     
💐MT AS SAKINAH💐

*Kunjungi rumah kami  di*: 

http://talimassakinah.blogspot.co.id
fb : Taklim As Sakinah
Gmail : 
jauharulfoundation@gmail.com

MENEMPATKAN TULANG YANG BENGKOK

*MUTHOLAAH  Vol.79*   15/11/2017 


MENEMPATKAN TULANG YANG BENGKOK





 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: 
*((اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا))*

رواه البخاري

_Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:_
*" Berikan pesan (Pergaulilah) kaum wanita dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok yang terdapat tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya, namun jika kamu membiarkannya maka ia pun akan selalu dalam keadaan bengkok. Karena itu pergaulilah wanita dengan penuh kebijakan."*

_(HR. Bukhori, 4787, sohih)_
🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺 



_🏼PENGERTIAN HADITS
🏼 :_



🥀Hadits ini membicarakan tentang bagaimana memperlakukan seorang wanita (istri) dalam berumah tangga.

🥀Rumusan untuk mendidik wanita telah diajarkan oleh Islam. Hendaknya para suami memahami langkah-langkah yang harus diambil ketika berhadapan dengan wanita dengan segala keunikannya. 

*🥀 Kalimat اسْتَوْصُوا (Berikan pesan)* mempunyai makna : 

➖Hendaknya suami selalu berwasiat atau mengingatkan istri untuk tetap pada norma kebajikan. 

➖Bisa juga suami bisa meminta bantuan pihak lain untuk memberikan nasihat terbaik kepada istri,sebab kadang kala nasihat akan bisa didengar ketika melalui perantara orang lain yg terpercaya 

🥀Pergaulilah wanita dengan baik dan lembut, dan tunaikan hak-hak wanita, seperti memberi nafkah lahir batin, memberi pakaian, tidak mencederai dan lain sebagainya. Sebagaimana yang telah Rosulullah SAW terangkan : 

_عن حكيم بن عاوية عن ابيه عن النبي صلي الله عليه وسلم  قال  سأله رجل  ما حق المرأة علي الزوج ؟_
قال  :
*(( تطعمها اذا طعمت  وتسوها اذا اكتسيت  و تضرب الوجه ولا تهجر الا في البيت ))*

_{ رواح احمد  وابو داود وابن ماجه }_

_Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, dari Nabi saw.  Berkata mu’awiyah  :_
seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw tentang hak seorang istri dari suaminya. Nabi saw menjawab:
*"engkau harus memberinya makan jika engkau mendapat makan, memberinya pakaian jika engkau mendapat pakaian,jangan memukul wajahnya dan jangan meninggalkan mereka  kecuali ia berada di rumah*
_(HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah,dari Kitab : Faidhul Qodir)_

🥀Wanita tercipta dari tulang rusuk. Maksudnya nenek moyang wanita, siti Hawa, dulu dicipta dari tulang rusuk Nabi Adam sebelah kiri. (Faidhul Qodir) 

🥀Meluruskan kesalahan wanita dengan bijak, lemah lembut,  pelan-pelan, dan sabar. Jangan sampai menyikapi ulah wanita dengan kasar dan aniaya, karena dikhawatirkan akan malah mematahkan dia(yakni menimbulkan permasalahan yang lebih besar seperti perceraian). 

🥀Bagi wanita yang telah memahami hadits ini, jadilah wanita yang cerdas dan senantiasa mawas diri, supaya tidak jauh kepada kebengkokan dan agar tidak sampai terjadi keretakan. 

🥀Berkata Ibnu Hajar, *“Faedahnya bahwasanya janganlah diingkari kebengkokan seorang wanita, atau isyarat bahwa wanita tidak bisa diluruskan sebagaimana tulang rusuk tidak bisa diluruskan (akan tetapi di arahkan)”*
(Fathul Bari VI/368)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖




  *
💐MT AS SÀKINAH💐*

Kunjungi rumah kami di : 
- # 
http://talimassakinah.blogspot.co.id
- # fb : Taklim As Sakinah
- # Gmail : 
jauharulfoundation@gmail.com


_SIAP BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP LIMA PERKARA_

*_MUTHOLAAH  Vol.78_*   
08/11/2017 
🥒🥝🥒🥝🥒🥝🥒🥝🥒🥝

SIAP BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP LIMA PERKARA





_عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :_
*((لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ ))* 

_Dari Ibnu Mas'ud rodiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda:_ *"Kaki Anak Adam tidaklah bergeser(dari tempat hisabnya) pada hari Kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal; tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa dia pergunakan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang apa yang telah dia lakukan dengan ilmunya."*

_(HR. At Tirmidzi, 2340 sohih)_
🥒🥝🥒🥝🥒🥝🥒🥝🥒🥝


*✍🏼PENGERTIAN HADITS✍🏼*:

🏵Ada lima perkara yang pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada manusia yang akan terlepas dari lima pertanggungjawaban ini.

🏵Lima perkara itu adalah :

*1⃣Umur*

Setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban akan umur yang sudah Allah berikan kepadanya. Setiap detik waktunya dihabiskan untuk apa. Apakah untuk beramal sholih yang membuahkan pahala, atau untuk menumpuk-numpuk dosa, atau bahkan melewatkannya begitu saja tanpa arti. 

*2⃣Masa muda*

Setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban akan masa mudanya, masa yang melalaikan manusia dari beramal ibadah. Banyak manusia yang tertipu disana, ia merasa umurnya masih panjang, sehingga ibadah ditunda menanti usia senja. Padahal maut tidak kenal tua ataupun muda. 
*_Wahai  kawula muda, janganlah terkecoh dengan masa  mudamu. Pergunakan masa keemasan ini untuk memperbanyak amal ibadah, agar tak menyesal dihari kemudian!_*

*3⃣Harta*

Sudah sepantasnya harta dimintai pertanggungjawaban, karena harta adalah nikmat yang sangat riel bagi manusia. Manusia mati matian mencari dan menumpuk-numpuk  harta. Sebenarnya hal itu boleh boleh saja , asalkan kita bisa memastikan bahwa harta yang dihimpun itu adalah dari usaha yang *halal dan thoyyib*. Janganlah terlalu ambisi mencari harta benda sehingga menempuh cara yañg tak direstui Allah swt.

*4⃣Membelanjakan harta*

Bagaimana  harta kita belanjakan  pasti akan di mintai pertanggungjawaban. Mestinya besar-kecil harta yang keluar/dibelanjakan harus diketahui arah dan tujuannya,apakah untuk kemasiatan atau untuk kebaikan. 

*5⃣Ilmu*

Yang terakhir adalah ilmu. Ilmu yang dimiliki manusia akan menjadi beban berat bagi pemiliknya ketika ilmu itu tidak membawa manfaat untuk akhiratnya,yakni  ketika ilmu yang dimilikinya tidak diamalkan atau diajarkan. Oleh karena itu  *hendaknya kita mengamalkan ilmu yang dimiliki semaksimal mungkin, terlebih  ilmu agama*. 

🏵Hari kebangkitan atau hari pertanggung jawaban itu benar adanya dan harus menjadi kewaspadaan kita bersama . 
Allah berfirman :

*أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ*

_“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?”_
(QS. Al-Mu’minun: 115)

*أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى*

_“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?”

(QS. Al Qiyamah: 36)

🏵Anjuran untuk senantiasa ingat mati, karena dengan mengingat kematian akan menjadi tali kendali manusia untuk tidak berlarut dalam kelalaian dunia. 
Rosulullah SAW bersabda : 

*أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ : الْمَوْتَ , فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ , وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ*

_Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena sesungguhnya tidaklah seseorang mengingatnya di waktu sempit kehidupannya, kecuali (mengingat kematian) itu melonggarkan kesempitan hidup atas orang itu. Dan tidaklah seseorang mengingatnya di waktu luas (kehidupannya), kecuali (mengingat kematian) itu menyempitkan keluasan hidup atas orang itu_

[Shahih Al Jami’ush Shaghir, no. 1.222; Shahih At Targhib, no. 3.333].
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
  *💐MT AS SAKINAH💐*

Kunjungi rumah kami di : 
http://talimassakinah.blogspot.co.id
- # fb : Taklim As Sakinah
- # Gmail : jauharulfoundation@gmail.co

Kamis, 07 Desember 2017

Bendera dan panji Rosulullah SAW

LEMAHKAH? HADITS-HADITS TENTANG PANJI RASULULLAH. SAW?...

Oleh:KH.Hafidz Abdurrahman

Soal: Benarkah hadis-hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ itu lemah? Benarkah hadis-hadis tentang keduanya merupakan rekaan Hizbut Tahrir? Mohon penjelasan!

Jawab:

Jika ada yang menuduh bahwa hadis-hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ itu lemah, apalagi kemudian menuduh bahwa itu merupakan rekaan Hizbut Tahrir, maka tuduhan itu jelas bukan dari orang yang mengerti hadis; jika tidak boleh disebut bodoh tentang ilmu hadis. Mengapa?

Pertama: Karena terdapat banyak hadis sahih, atau minimal hasan, yang menyebutkan bahwa Rayah (Panji) Rasul itu berwarna hitam dan Liwa’ (Bendera)-nya berwarna putih. Contohnya hadis berikut:

عَنْ ابنِ عَبَّاسِ قَالَ كاَنَتْ رَايَةَ رَسُوْلُ اللَّهِ صل الله عليه وسلم سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ

Ibn ‘Abbas berkata, “Rayah Rasulullah saw. itu berwarna hitam dan Liwa’-nya berwarna putih.” (HR at-Tirmidizi).

Dalam hadis lain dinyatakan:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ مَكَّةَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ

Jabir ra. menuturkan bahwa Nabi saw. telah memasuki Kota Makkah, sedangkan Liwa’ [bendera]-nya berwarna putih (HR an-Nasa’i).

Hadis di atas, selain diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, at-Thabarani, Ibnu Abi Syibah dan Abu Ya’la. Hadis-hadis ini statusnya sahih. Dengan jelas, dinyatakan bahwa warna Ar-Rayah adalah hitam dan Al-Liwa’ adalah putih. At-Tirmidzi memberikan catatan untuk hadis yang dia riwayatkan, “Ini adalah hadis hasan gharîb dari arah ini, dari hadis Ibn ‘Abbas.”

Hadis-hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak kitab hadis. Semuanya berujung pada jalur sahabat Jabir dan Ibnu ‘Abbas ra.

Karena itu mengatakan bahwa panji dan bendera Rasulullah saw. yang dikampanyekan oleh HTI adalah rekaan semata justru merupakan tuduhan bodoh. Bisa karena bodoh tentang hadis-hadis tersebut atau bodoh tentang ilmu hadis. Jika orang tersebut paham hadis dan ilmu hadis, maka tuduhan seperti itu justru menunjukkan pengingkaran orang itu terhadap hadis-hadis tersebut, atau tuduhan palsu kepada Rasulullah saw. Ini tentu lebih parah lagi.

Para ulama pun sudah membahas hal ini ketika menjelaskan hadis-hadis di atas dalam kitab syarah dan takhrij-nya. Sebut saja, seperti ‘Ala’uddin al-Hindi dalam Kanz al-‘Ummâl, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id, Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, al-Abadi dalam Tuhfah al-Ahwadzi, dan lain-lain.

Selain itu banyak hadis sahih lain yang berbicara terkait dengan Ar-Rayah dan Ar-Liwa, antara lain:

قَالَ النَّبي صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ (لَأُعْطِيَنَّ الرَّايَة غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُوْلُهُ)

Nabi saw. berdabda saat Perang Khaibar, “Sungguh besok aku akan memberikan Rayah [panji] ini kepada seorang kesatria yang melalui kedua tangannya, akan diberi kemenangan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hiban, al-Baihaqi, Abu Dawud Thayalisi, Abu Ya’la, an-Nasa’i, at-Thabarani, dan lain-lain.

Kedua: Memang ada beberapa hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ dengan status hadis yang dipersoalkan oleh para ulama, seperti hadis dari Harits bin Hassan al-Bakri yang berkata, “Kami telah tiba di Madinah. Ketika itu Rasulullah saw. sedang berada di atas mimbar, sementara Bilal berdiri di depan bbeliau bersandar pada pedang di depan beliau. Si sana ternyata ada beberapa Rayah [panji] yang berwarna hitam. Aku bertanya, ‘Ini panji-panji apa?’ Mereka menjawab, ‘Panji ‘Amru bin al-‘Ash. Dia baru tiba dari peperangan.’” (HR Ahmad).

Mengomentari hadis ini, Syaikh Syu’aib al-Arnauth memberikan catatan, “Isnad-nya lemah, karena ‘Ashim bin Abi Nujud tidak pernah bertemu dengan Harits bin Hassan.”

Demikian juga dengan hadis dari Ibn ‘Abbas yang berkata, “Rayah [panji] Rasulullah saw. berwarna hitam dan Liwa’-nya berwarna putih. Di atasnya tertulis Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasulûlLâh.”

Di sana ada rawi bernama Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj bin Risydin bin Sa’ad bin Muflih bin Hilal. Dialah yang disebut sebagai tertuduh melakukan pemalsuan.

Ketiga: Terkait hadis-hadis yang di dalamnya ada lafal berikut:

مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللَّهِ

“Di atasnya tertulis Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasulûlLâh.”

Apakah semuanya berstatus lemah? Nanti dulu. Jika hanya satu hadis dan satu jalur seperti itu kemudian divonis lemah, maka vonis seperti hanya lahir dari orang yang bodoh tentang hadis, atau ilmu hadits. Pasalnya, hadis-hadis seperti ini banyak, tidak hanya satu. Jika ada satu yang lemah, tidak serta-merta semuanya. Ini karena dalam ilmu hadis dikenal syawâhid, yang bisa menguatkan status hadis lain.

Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan oleh Abu Syaikh al-Ashbahani dalam kitab Akhlâq an-Nabi saw. dari Ibnu ‘Abbas statusnya jelas sahih. Adapun jalur lain dari Abu Hurairah memang lemah karena ada rawi bernama Muhammad bin Abi Humaid yang dinyatakan munkar oleh al-Bukhari, dinyatakan tidak tsiqah oleh an-Nasa’i, dan tidak ditulis hadisnya oleh Ibnu Ma’in. Namun, hadis dari jalur Ibnu ‘Abbas, semua rawinya dapat diterima.

Dari semua rawi tersebut yang diperdebatkan adalah Hayyan bin Ubaidillah. Sebagian mengatakan dha’îf karena tafarrud (seperti pendapat Ibnu Ady). Namun, Ibnu Hibban menempatkannya dalam kitabnya, Ats-Tsiqqât; Abu Hatim mengatakan Shadûq; Abu Bakar al-Bazzar mengatakan Masyhur “Laysa bihi Ba’sa”. Karena itu, status Tafarrud-nya Hayyan bin Ubaidillah tidak memadaratkan hadis karena keadaannya tsiqah atau shadâq (lihat: Muqaddimah Ibn Shalah).

Demikian juga ikhtilâth antara nama Hayyan bin Ubaidillah dan Haban bin Yassar sudah dijelaskan oleh para ulama, seperti dalam Târîkh al-Kabîr, Tahdzîb al-Kamal, Al-Kâmil fî adz-Dhu’afâ’, Mîzan al-I’tidâl, dan lain-lain. Penjelasan terkait dengan tafarrud dan ikhtilâth Hayyan bin Ubaidillah bisa dijelaskan dalam tulisan khusus. Jadi, kesimpulannya, hadis dari Abu Syaikh dari jalur Ibnu Abbas jelas selamat.

Apalagi kalimat Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasulûlLâhmerupakan ‘alamah (identitas) utama dalam Islam. Kalimat tersebut merupakan kalimat tauhid, yang dinyatakan dalam kesaksian seseorang ketika menjadi Muslim, dan dinyatakan setiap kali shalat.

Jadi, jika ada yang mengatakan, “Secara umum hadis-hadis yang menjelaskan warna bendera Rasul dan isi tulisannya itu tidak berkualitas sahih” adalah tuduhan orang yang tidak paham hadis; tidak paham ilmu hadits. Kalaupun paham keduanya, tuduhan itu justru menunjukkan pengingkarannya terhadap hadis, bahkan tuduhan bohong kepada Nabi saw.

Keempat: Soal warna, hadis-hadis sahih menyebutkan bahwa warna Ar-Rayah adalah hitam dan Al-Liwa’ adalah putih sudah jelas. Adapun hadis-hadis yang menyebutkan warna lain seperti kuning dan merah, memang ada, tetapi kualitasnya dha’îf, dan penggunaannya bersifat temporer, tidak terus-menerus.

Hadis riwayat Imam Abu Dawud, yang juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan Ibnu Adi, menyebutkan bahwa rayah Nabi adalah kuning. Menurut penulis kitab Al-Badr al-Munîr, isnad-nya majhûl [tidak jelas].

Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabarani dan Abu Nu’aim al-Ashbahani. Hadis ini lemah karena ada rawi bernama Hudu bin Abdullah bin Saad yang dinyatakan tidak tsiqah oleh Ibnu Hibban dan nyaris tidak dikenal menurut adz-Dzahabi.

Demikian juga hadits dalam riwayat ath-Thabarani menyebutkan bahwa warna Rayah Nabi saw. adalah merah. Hadis ini pun lemah karena ada rawi yang tidak dikenal menurut al-Haitsami dan Ibnu Hajar.

Terakhir, hadis riwayat Ibnu Hibban, Ahmad dan Abu Ya’la yang juga menyebutkan Ar-Rayah berwarna merah dan statusnya sahih, kejadiannya bersifat temporer, dan itu pada awal-awal urusan ini ketika pada masa Jahiliah, juga awalnya menggunakan Ar-Rayah warna hitam.

Poin-poin di atas semuanya terkait dengan hadis dan ilmu hadis. Selain itu, menentukan status bendera tersebut ada atau tidak, wajib atau tidak, ini merupakan masalah yang terkait dengan disiplin ilmu lain, yaitu Ushul Fiqih.

Keenam: Dalam kajian Ushul Fiqih, dikenal adanya qarînah, antara lain, bisa disebut qarînah mudâwamah[indikasi penggunaan atau dilakukan terus-menerus]. Sebagai contoh, tartib [urut-urutan] dalam rukun wudhu, shalat, haji dan umrah, misalnya, oleh mazhab Syafii dimasukkan sebagai perkara yang wajib, dan tidak boleh ditinggalkan. Pertanyaannya, dari mana Imam Syafii menetapkan semuanya itu sebagai rukun yang wajib dikerjakan? Jawabannya: dari qarînah mudâwamah. Pasalnya, Nabi saw. tidak pernah berwudhu, shalat, haji dan umrah, kecuali dengan urut-urutan seperti itu. Hal itu dilakukan terus-menerus, tidak pernah diselisihi. Alhasil, tindakan Nabi saw. yang terus-menerus dan tidak pernah menyelisihi itu sudah cukup menjadi qarînah, bahwa status perkara ini wajib.

Jika logika yang sama digunakan dalam kasus Ar-Rayah dan Al-Liwa’ tersebut, maka penggunaan Nabi saw. atas keduanya secara terus-menerus menunjukkan bahwa hukum menggunakan keduanya juga wajib. Kesimpulan ini ditarik dengan menggunakan logika dan kaidah Ushul Fiqih Imam Syafii. Jadi, aneh, kalau ada yang mengklaim sebagai pengikut mazhab Syafii, tetapi menolak hukum Ar-Rayah dan Al-Liwa’ ini.

WalLâhu a’lam.