*MUTHOLAAH
VOL.103*
“MENUAI BERKAH
DALAM BISNIS BERJAMAAH”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ:
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ
: ))أَنَا ثَالِثُ
الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ
مِنْ بَيْنِهِمَا((
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
ARTI HADITS :
Dari Abu Hurairah meriwayatkan sampai
ke Rasul (Marfu’) bersabda :
"Sesungguhnya Allah
berfirman, Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat selama tidak
ad pihak yang menghianati mitra perserikatan, jika ada yang berkhianat maka Aku
keluar dari keduanya”.
[HR. Abu Dawud, Disohihkan oleh Al
Hakim].
PENGERTIAN
HADITS :
Hadits
ini merupakan asas dalam kerjasama bisnis. Di dalam kerjasama bisnis,
diantara anggota serikat bisnis harus saling memegang amanah. Janji Allah untuk
orang yang mengadakan musyarokah/kerjasama bisnis yang dikerjakan dengan
saling amanah, ialah dengan Dia membersamai dan hadir di tengah tengah
perserikatan ini.
Yang
dimaksud dengan “kebersamaan Allah” ialah Allah akan menjaga keselamatan hidup
mereka, menjaga aset asetnya dari kerugian, dan Allah akan mencurahkan rezki
kepada perserikatan ini dengan melancarkan perjalanan bisnisnya. Tidak
cukup disitu, yang lebih penting lagi ialah _Allah akan mencurahkan berkah
didalam perserikatan tersebut. ('Aunul Ma'bud, juz.9, hal.170).
Mafhum
Mukholafahnya(makna terbaliknya) adalah _jika ada yang berkhianat dalam
perserikatan tersebut, maka otomatis Allah akan lepas tangan darinya, dan
dibiarkanlah perserikatan itu berjalan dengan sendirinya. Tentunya segala hal
di dunia ini jika terlepas dari bantuan Allah maka dipastikan tidak akan ada
keberhasilan apalagi keberkahan di dalamnya. Semuanya akan berhasil dan
berkah jika Allah menghendakinya.
Upaya
mencari uang dengan berjamaah adalah sebuah upaya yang terpuji, sejalan dengan
perintah Allah yang mengajak untuk ta'awun 'alal biri wa taqwa. (saling
membantu dalam kebaikan dan ketakwaan). Dari segi bahasa, “syirkah adalah
penggabungan (ikhtilâth) harta”. Sedang menurut istilah syari’, “syirkah
adalah hak kepemilikan terhadap suatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
sesuai prosentase tertentu” (yaitu kerjasama dalam usaha atau sekedar
kepemilikan suatu benda). [Mugnil Muhtâj, 2/211 ].
Hukum
melakukan syirkah adalah “mubah”.
Mari
kita berjamaah dan saling bahu membahu dalam segala hal, diantaranya dalam
bisnis.
Tujuan
kita tidak hanya mendapatkan uang semata , namun juga “mengharap pertolongan
Allah dan keberkahanNya”
-MT AS SAKINAH-
Kunjungi :
# FB : Taklim As Sakinah
barokah berjamaah
BalasHapusberkah berjamaah
barokah sholat berjamaah
berkah shalat subuh berjamaah
berkah shalat berjamaah
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus