Selasa, 29 Januari 2019

Menuai Berkah Dalam Bisnis Berjamaah


*MUTHOLAAH VOL.103*

“MENUAI BERKAH DALAM BISNIS BERJAMAAH”





عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ:
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ))أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا((
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ


ARTI HADITS :

Dari Abu Hurairah meriwayatkan sampai ke Rasul (Marfu’) bersabda :

"Sesungguhnya Allah berfirman, Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat selama tidak ad pihak yang menghianati mitra perserikatan, jika ada yang berkhianat maka Aku keluar dari keduanya”.

[HR. Abu Dawud, Disohihkan oleh Al Hakim].




PENGERTIAN HADITS :

Hadits ini merupakan asas dalam kerjasama bisnis.  Di dalam kerjasama bisnis, diantara anggota serikat bisnis harus saling memegang amanah. Janji Allah untuk orang yang mengadakan musyarokah/kerjasama  bisnis yang dikerjakan dengan saling amanah, ialah dengan Dia membersamai dan hadir di tengah tengah perserikatan ini.

Yang dimaksud dengan “kebersamaan Allah” ialah Allah akan menjaga keselamatan hidup mereka, menjaga aset asetnya dari kerugian, dan Allah akan mencurahkan rezki kepada perserikatan ini dengan melancarkan perjalanan  bisnisnya. Tidak cukup disitu, yang lebih penting lagi ialah _Allah akan mencurahkan berkah didalam perserikatan tersebut. ('Aunul Ma'bud, juz.9, hal.170).

Mafhum Mukholafahnya(makna terbaliknya) adalah _jika ada yang berkhianat dalam perserikatan tersebut, maka otomatis Allah akan lepas tangan darinya, dan dibiarkanlah perserikatan itu berjalan dengan sendirinya. Tentunya segala hal di dunia ini jika terlepas dari bantuan Allah maka dipastikan tidak akan ada keberhasilan apalagi keberkahan di dalamnya.  Semuanya akan berhasil dan berkah jika Allah menghendakinya. 

Upaya mencari uang dengan berjamaah adalah sebuah upaya yang terpuji, sejalan dengan perintah Allah yang mengajak untuk ta'awun 'alal biri wa taqwa. (saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan). Dari segi bahasa, “syirkah adalah penggabungan (ikhtilâth) harta”.  Sedang menurut istilah syari’, “syirkah adalah hak kepemilikan terhadap suatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu” (yaitu kerjasama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda). [Mugnil Muhtâj, 2/211 ].

Hukum melakukan syirkah adalah “mubah”.

Mari kita berjamaah dan saling bahu membahu dalam segala hal, diantaranya dalam bisnis.
Tujuan kita tidak hanya mendapatkan uang semata , namun juga “mengharap pertolongan Allah dan keberkahanNya”


-MT AS SAKINAH-




Kunjungi :

# FB : Taklim As Sakinah

2 komentar:

  1. barokah berjamaah
    berkah berjamaah
    barokah sholat berjamaah
    berkah shalat subuh berjamaah
    berkah shalat berjamaah

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus