MUTHOLAAH Vol 9
Rosulullah saw bersabda :
...وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّة
_Al hajju al mabruur laisa lahu jazaa' illal jannah_
"... dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain surga.” (Hadits Sohih,Riwayat Bukhari no.1773 ).
Pengertian hadits :
Haji adalah berkunjung ke baitullah ka'bah pada waktu yang sudah ditentukan untuk menunaikan manasik haji bagi siapa saja yang mampu.
Mampu yang dimaksud adalah semua hal yang menunjang keberlangsungan haji, seperti biaya, fisik, keamanan, kendaraan dan lain-lain.
Pengertian mabrur : adalah haji yang sah/diterima.
Mampu yang dimaksud adalah semua hal yang menunjang keberlangsungan haji, seperti biaya, fisik, keamanan, kendaraan dan lain-lain.
Pengertian mabrur : adalah haji yang sah/diterima.
Kriteria mabrur :
1. Ikhlas liLlahi ta'ala_artinya melakukan ibadah haji tidak untuk tujuan duniawi, seperti mancari popularitas,dsb. Akan tetapi tujuannya adalah menunaikan ibadah demi meraih pahalaNya.
1. Ikhlas liLlahi ta'ala_artinya melakukan ibadah haji tidak untuk tujuan duniawi, seperti mancari popularitas,dsb. Akan tetapi tujuannya adalah menunaikan ibadah demi meraih pahalaNya.
2. Sesuai tuntunan Nabi saw.
3. Dari harta yang halal
4. Terbebas dari rofats (jima' atau perbuatan mesum lainya), kefasikan dan jidal(debat kusir).
5. Amal perbuatanyansemakin baik dari sebelum haji.
Haji yang sudah sesuai standar maka itu adalah haji mabrur. Dosa-dosa pelakunya akan dihapus seluruhnya dan tidak ada tempat yang layak bagi dia kecuali jannah.
MT.As Sakinah, 24 /9/16--20 Dzulhijjah 1437H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar