Selasa, 16 Oktober 2018

LARANGAN TATO, DAN MERUBAH FISIK TUBUH

*MUTHOLAAH Vol.99*

LARANGAN TATO, DAN MERUBAH FISIK TUBUH


Hasil gambar untuk dosa bertato



*
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ :*
*
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّه*ِ
)
رواه البخاري(

ARTI HADITS :

Dari Abdullah ia berkata: "Semoga Allah melaknati Al Wasyimaat (wanita yang mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), Al Mutanammishaat (wanita yang mencukur alisnya), serta Al Mutafallijaat (merenggangkan gigi) untuk keindahan, yang mereka merubah-rubah ciptaan Allah”. [HR.Bukhori].

PENJELASAN HADITS :

Pengertian laknat secara istilah (terminologi) adalah 

*البعد عن رحمة الله تعالى*

“Menjauhkan dari rahmat Allah ta’ala dan pahala-Nya”
[‘Umdatul-Qaariy 22/117].

Perbuatan dosa yang ancamannya laknat maka dia adalah dosa besar :

*
كُلُّ ذَنْبٍ كَانَتْ عُقُوْبَتُهُ اللَّعْنَةَ فَهُوَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوْبِ*
“Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong kedalam dosa besar”. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani, hlm. 57].

Tato hukumnya “haram” bagi perempuan yang mentato dan yang minta dibuatkan tato, Para ulama mazhab kami (Syafi’i) berkata bahwa “bagian tubuh yang ditato berubah menjadi najis”. Jika memungkinkan untuk dihilangkan dengan terapi maka tato tersebut
“wajib dihilangkan”. Jika tidak mungkin dihilangkan dengan terapi maka bisa dengan cara di operasi. Dalam hal ini, lelaki atau perempuan sama saja. (Shahih Muslim Bi-syarhi al-Imam al-Nawawi, Jilid 14, Hlm.95).
Perbuatan mentato ini tidak selaras dengan akhlak Islam yang mengajarkan keindahan lahir dan batin. Dalih seni dan memperindah tubuh tidak sejalan dengan bimbingan wahyu ilahi yang mengharamkan mentato anggota badan. Bahkan, masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma memandang tato sebagai perbuatan negatif. Tato, identik dengan kehidupan bebas, penjahat, para preman dan kehidupan nakal.

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106).

Dalam hadits yang lain ada dikatakan : 
                                                             
*
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.
 [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة[

Artinya:  "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato”. [HR Muslim]. 

Dari  hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan yaitu : 
1.    Washilah (menyambung rambut)
2.    Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya)
3.    Wasyimah (membuat tato)
4.    Mustausyimat (memita dibuatkan tato)
5.    Mutafallijaat (merengangngkan gigi agar cantik)
6.    Namishah (mencabut mencukur alis)
7.    Mutanammishat (meminta utuk mencukur bulu alisnya).

Perbuatan perbuatan semacam itù merupakan perbuatan yang menyelisihi ketetapan/takdir Allah.  Anggota badan yang sudah Allah berkan ke manusia merupakan sebaik baiknya bentuk. Tidak perlu menusia merubah rubah sekehendaknya.

Allah Ta’ala berfirman : 

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيم*ٍ 
“Sungguh kamu telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya penciptaan”.
[QS. Al-Tin: 4].

Jika yang dilakukan itu adalah menyempurnakan bagian tubuh yang yang cacat atau tidak normal, seperti layaknya umumnya orang maka tidaklah mengapa. 

ما كان لإزالة عيب فلا بأس به ، مثل أن يكون في أنفه اعوجاج فيعدله ، أو إزالة بقعة سوداء مثلاً ، فهذا لا بأس به
“Selama yang dihilangkan itu aib, hukumnya boleh. Semacam ada yang bengkok di hidungnya, dia boleh meluruskannya. Atau menghilangkan titik hitam misalnya, semacam ini dibolehkan”. [Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11:137].

Jadi, bersyukur dengan pemberian sang pencipta merupakan langkah yang paling tepat dan terbaik. 


-*MT AS SAKINAH*-

Kunjungi : 
- # fb : Taklim As Sakinah
- # Gmail : jauharulfoundation@gmail.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar