Selasa, 16 Oktober 2018

MUDAH BERURUSAN

*MUTHOLAAH. Vol.93*



MUDAH BERURUSAN

Gambar terkait



عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
*رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى*
(رواه البخاري)

ARTI HADITS :

Dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu  :
Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya". [HR. Bukhori, 1934 ]

PENGERTIAN HADITS :

Ø  Hadits di atas memberikan isyarat bahwa dalam proses jual beli, si penjual akan mendapatkan rahmat dan kasih sayang dari Allah jika ia mempermudah dalam proses jual belinya. 
Ø  Bagi seorang pedagang, diantara bentuk toleransi/memudahkan yang dapat dilakukannya yaitu dengan tidak menipu dalam mengambil untung, menjual dagangannya pada harga yang terjangkau dan tidak melebihi harga pasaran.Walaupun dalam syariat Islam tidak dikenal adanya pembatasan keuntungan. Kemudian praktek lainnya bisa juga dengan mudah memberikan diskon harga bagi pembeli tertentu. Dengan begitu yakinlah kelak Allah akan memperlakukan pedagang ini dengan rahmatnya, yakni Allah akan mempermudah jalan hidupnya dihari-hari berikutnya bahkan sampai diakhirat kelak.
Ø  Begitu pula bagi pembeli juga berhak mendapat rahmat dan cintanya Allah jika suka bertoleran ketika membeli. 
Ø  Bagi seorang pembeli, diantara bentuk toleransi/memudahkan yang dapat dilakukannya yaitu dengan tidak menawar harga terlalu rendah atau jika ia telah mengetahui harga barang yang akan dibelinya merupakan harga kewajaran, maka ia langsung membayarnya dengan tanpa banyak menawar. 
Ø  Dan bagi orang yang menuntut haknya, seperti orang menagih hutang hendaknya bersikap toleran, yakni memberikan tempo kepada yang bersangkutan. Dengan toleran tersebut maka Allah akan menurunkan rahmat kepadanya. 


Allah berfirman : 

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. [QS. 2 : 280].

Dan sebaliknya Allah akan memberikan ancaman berat jika ia mempersulit dalam arti melakukan beragam penipuan kepada pihak pembeli. 

Syariat Islam adalah syariat yang penuh toleransi. Termasuk dalam bermuamalah, umat Islam di motivasi dengan rahmat Allah dalam mengedepankan sikap toleransi ketika ia bertindak sebagai penjual, pembeli, dan yang menuntut hak (menagih hutang).

Rahmat Allah merupakan belas kasih dan cinta-Nya kepada hamba. 
Rahmat Allah merupakan  anugerah terindah bagi seorang hamba dan merupakan sebab untuk mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan juga kelak di akhirat dengan mendapatkan surga.

Ketahuilah manusia itu masuk surga karena rahmat Allah, bukan pada amalannya (amal itu sebagai asbab turunnya rahmat). 

 عَنْ جَابِرٍ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول:
ُ *لَا يُدْخِلُ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ وَلَا يُجِيرُهُ مِنْ النَّارِ وَلَا أَنَا إِلَّا بِرَحْمَةٍ مِنْ اللَّهِ*

Dari Jabir berkata: Aku mendengar nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda :
"Tidak seorang pun dari kalian yang dimasukkan surga oleh amalnya dan tidak juga diselamatkan dari neraka karenanya, tidak juga aku kecuali karena rahmat dari Allah". [HR. Muslim].

Anjuran untuk memudahkan urusan sebenarnya tidak hanya dalam urusan transaksi semata, akan tetapi anjuran memudahkan ini berlaku dalam semua urusan kehidupan.

-"MT AS SAKINAH"-

Kunjungi : 
- # fb : Taklim As Sakinah

- # Gmail : jauharulfoundation@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar