*MUTHOLAAH. Vol.93*
MUDAH BERURUSAN
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
*رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا
بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى*
(رواه البخاري)
ARTI
HADITS :
Dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu :
Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan
ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya". [HR. Bukhori, 1934 ]
PENGERTIAN
HADITS :
Ø
Hadits
di atas memberikan isyarat bahwa dalam proses jual beli, si penjual akan
mendapatkan rahmat dan kasih sayang dari Allah jika ia mempermudah dalam proses
jual belinya.
Ø
Bagi
seorang pedagang, diantara bentuk toleransi/memudahkan yang dapat dilakukannya
yaitu dengan tidak menipu dalam mengambil untung, menjual dagangannya pada
harga yang terjangkau dan tidak melebihi harga pasaran.Walaupun dalam syariat
Islam tidak dikenal adanya pembatasan keuntungan. Kemudian praktek lainnya
bisa juga dengan mudah memberikan diskon harga bagi pembeli tertentu. Dengan
begitu yakinlah kelak Allah akan memperlakukan pedagang ini dengan rahmatnya,
yakni Allah akan mempermudah jalan hidupnya dihari-hari berikutnya bahkan
sampai diakhirat kelak.
Ø
Begitu
pula bagi pembeli juga berhak mendapat rahmat dan cintanya Allah jika suka
bertoleran ketika membeli.
Ø
Bagi
seorang pembeli, diantara bentuk toleransi/memudahkan yang dapat dilakukannya
yaitu dengan tidak menawar harga terlalu rendah atau jika ia telah mengetahui
harga barang yang akan dibelinya merupakan harga kewajaran, maka ia langsung
membayarnya dengan tanpa banyak menawar.
Ø
Dan
bagi orang yang menuntut haknya, seperti orang menagih hutang hendaknya
bersikap toleran, yakni memberikan tempo kepada yang bersangkutan. Dengan toleran tersebut maka Allah akan menurunkan rahmat
kepadanya.
Allah berfirman :
وَإِنْ كَانَ ذُو
عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. [QS. 2 : 280].
Dan sebaliknya Allah akan memberikan ancaman berat jika ia
mempersulit dalam arti melakukan beragam penipuan kepada pihak pembeli.
Syariat Islam adalah syariat yang penuh toleransi. Termasuk
dalam bermuamalah, umat Islam di motivasi dengan rahmat Allah dalam
mengedepankan sikap toleransi ketika ia bertindak sebagai penjual, pembeli, dan
yang menuntut hak (menagih hutang).
Rahmat Allah merupakan belas kasih dan cinta-Nya kepada
hamba.
Rahmat Allah merupakan anugerah terindah bagi seorang
hamba dan merupakan sebab untuk mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan juga
kelak di akhirat dengan mendapatkan surga.
Ketahuilah manusia itu masuk surga karena rahmat Allah, bukan
pada amalannya (amal itu sebagai asbab turunnya rahmat).
عَنْ جَابِرٍ قَالَ
سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول:
ُ *لَا يُدْخِلُ
أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ وَلَا يُجِيرُهُ مِنْ النَّارِ وَلَا أَنَا
إِلَّا بِرَحْمَةٍ مِنْ اللَّهِ*
Dari Jabir berkata: Aku mendengar nabi Shallallahu 'alaihi wa
Salam bersabda :
"Tidak seorang pun dari kalian yang dimasukkan surga oleh
amalnya dan tidak juga diselamatkan dari neraka karenanya, tidak juga aku kecuali
karena rahmat dari Allah". [HR. Muslim].
Anjuran untuk memudahkan urusan sebenarnya tidak hanya dalam
urusan transaksi semata, akan tetapi anjuran memudahkan ini berlaku dalam semua
urusan kehidupan.
-"MT AS SAKINAH"-
Kunjungi :
- # fb : Taklim As Sakinah
- # Gmail : jauharulfoundation@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar