“MUTHOLAAH VOL.112”
“HATI – HATI ! ADA
7 YANG MEMBINASAKAN”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
:
))اجْتَنِبُوا السَّبْعَ
الْمُوبِقَاتِ ! قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ :
"الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ
اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
الْغَافِلَاتِ((
رواه البخاري و مسلم
ARTI HADITS :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Jauhilah tujuh (dosa)
yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah
itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Syirik kepada Allah,
sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba,
memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina
terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang
bersih dari zina”.
[HR al-Bukhâri dan Muslim].
PENJELASAN HADITS :
Penggunaan
Kalimat إجتنبوا (kalian jahuilah!!) memberikan makna
lebih tegas lagi, daripada hanya sekedar kalimat larangan لا تفعلوا (jangan kalian kerjakan!!).
Kalimat "Jahuilah.!" berarti_memberikan pesan mendekati saja tidak
boleh apalagi memperbuatnya. Arti الموبقات (yang membinasakan) adalah الكبائر (dosa-dosa besar).
Dosa
besar sendiri ada banyak,beberapa ulama coba menghimpunnya. Menurut Ibnu Abbas
ada 70 macam dosa besar. Menurut Ibnu Jubair ada 700 dosa besar. Sedang Menurut
Ad Dzahabi 400 macam. Hadits ini memang hanya menyebutkan 7 dosa besar.
Dengan bilangan 7 ini bukan berarti menafikan dosa dosa besar dalam keterangan hadits
yang lain. Hanya saja pada kesempatan ini Nabi saw menyampaikan hanya
tujuh ini. Beliau Nabi saw di dalam menyampaikan kabar / wahyu sesuai
dengan situasi dan keperluannya. Dan juga sesuai dengan apa yang menjadi
keperluan penanya atau umat pada waktu itu. Jadi bilangan tujuh bukan berarti
pembatasan, namun hanya sebatas pola kasuistik (per-kasus) saja. Ada tujuh
perkara yang menjadi kewaspadaan kita, jangan sampai melakukannya. Sebab tujuh
perkara ini merupakan sumber dosa besar yang akan membinasakan pelakunya.
Ketujuh
perkara yang membinasakan tersebut ialah :
1. Syirik kepada Allah.
Syirik ialah _membuat sekutu untuk Allah yang Esa_,bisa juga
berarti _murtad dari Islam_. Syirik merupakan dosa yang paling besar dari
sekian banyak dosa dosa besar. Dan syirik merupakan dosa yang tidak bisa
diampuni olah Allah, kecuali jika dengan taubat nasuhah.
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفرما دون ذلك لمن يشاء
“Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni yang selainnya bagi siapa yang Dia
kehendaki”. [QS. An Nisa : 48].
2. Sihir.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Sihir adalah ikatan-ikatan
tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku (tukang) sihir,
atau pelaku (tukang) sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan sebagai sarana
permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang disihir, mempengaruhi
badannya, atau hatinya, atau akalnya, dengan tanpa berhubungan langsung
dengannya”. [Al-Mughni, 8/150 ]. Hati hati, Sihir termasuk dosa besar pula.
Para ulama' fiqih banyak yang sepakat bahwa pelaku sihir dianggap kafir dan
hukumnya adalah dibunuh.
Al-Qurthubi rahimahullah mengemukakan: “Para ahli fiqih telah
berbeda pendapat mengenai hukum tukang sihir muslim dan dzimmi. Imam Malik berpendapat
bahwa seorang muslim jika melakukan sihir sendiri dengan suatu ucapan yang dapat
menjadikannya kufur, maka “dia harus dibunuh” tanpa harus diminta untuk
bertaubat, dan tidak pula taubatnya diterima, karena itu merupakan perbuatan
yang dilakukan dengan senang hati seperti orang zindiq atau pelaku perzinahan.
Dan karena Allah Ta’ala telah menyebut sihir itu sebagai
kekufuran melalui firman-Nya :
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ
فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“Sedang keduanya tidak
mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami
hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. [Al-Baqarah/2 : 102]. Yang
demikian merupakan pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Ishaq, dan Abu Hanifah”.
[Tafsiir al- Qurthubi (II/48)].
3. Membunuh.
Semua manusia pasti memahami bahwa membunuh adalah perilaku
kejahatan yang dosanya amat sangat besar. Begitu juga dalam Agama Islam
membunuh merupakan dosa yang tiada tara besarnya. Islam mengajarkan perdamaian,
bukan pembunuhan. Bahkan kepada orang Islam yang coba coba mengganggu dan
membunuh kafir _mu'ahad_(kafir yang bisa berdamai) maka an camnya adalah
dijauhkan dari surga dan pastinya masuk neraka. Kemudian bagaimana keadaanya
jika sesama muslim saling bunuh, maka tidak bisa dibayangkan lagi besarnya dosa
yang ditanggung.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ،
وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh
orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya
didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun”. [HR al-Bukhari, no. 2995].
4. Makan Riba.
Riba menurut Imam Ibnu al-‘Arabiy, mendefinisikan : Riba
dengan : semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran
kompensasi. [Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321]. Riba
dengan berbagai macam jenis dan macamnya, baik berjumlah sedikit maupun banyak,
maka tetaplah haram dalam pandangan syariat Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba
diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’”. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy,
juz 4, hal. 25].
Sedikit saja mengkonsumsi riba maka dosanya lebih berat dari
berzina 36 kali. Bagaimana jika yang di konsumsi dengan jumlah yang banyak.
Sungguh hidup tidak akan nyaman dengan gelimangan dosa besar, kesengsaraan
dunia akhirat akan selalu menghampiri.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ
الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:
دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ
وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً
Dari Abdullah bin
Hanzhalah seseorang yang jenazahnya dimandikan oleh para malaikat, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Satu dirham uang riba yang dimakan
oleh seseorang dalam kondisi dia tahu bahwa itu adalah riba, dosanya lebih
berat dibandingkan berzina sebanyak tiga puluh enam kali”. [HR. Ahmad, no
22007, sohih].
5. Makan harta anak yatim.
Memakan harta anak yatim termasuk dosa besar. Tegas
Allâh Azza wa Jalla mengharamkannya sekaligus memberikan ancaman bagi
pelakunya, firmanNya :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. [An-Nisa/4:10].
6. Lari dari kecamuknya
perang.
Peringatan keras bagi para Mujahid yang berjihad membela
agama Allah di medan jihad. Bahwa janganlah pernah sekali kali lari dari
medan jihad karena takut keberadaan musuh. Karena jika lari ketika lari
dari medan jihad maka dia telah memperbuat dosa besar. Lebih baik mati syahid
daripada lari menjadi penghianat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ
الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ ﴿١٥﴾ وَمَنْ
يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا
إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Wahai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang
menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. “Barang siapa
yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat)
perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka
sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan
tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. [Al-Anfâl/8:15-16].
Akan tetapi ternyata,
disana terdapat pengecualian, yaitu apabila dia mundur dengan tujuan untuk
mengatur siasat perang atau bergabung dengan pasukan yang lain maka ini tidak
termasuk dosa besar yang dimaksud Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam dalam
hadits diatas.
7. Menuduh orang baik baik
berzina.
Sebuah dosa besar adalah menuduh orang baik baik dengan tuduhan
berbuat zina. Aturannya jika penuduh bisa menghadirkan 4 saksi mata akan
perbuatan zina, maka persaksiannya sah dan diterima. Namun apabila sang penuduh
tidak bisa mendatangkan empat saksi maka dia berhak atas 80 kali cambukan dan
kesaksiannya cacat, tidak akan diterima selamanya.
*وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ
يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا
تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهٰدَةً أَبَدًا
ۚ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفٰسِقُونَ*
“Dan orang-orang yang
menuduh perempuan-perempuan yang baik ( berzina ) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka untuk selama-selamanya, Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik”. [ QS. An-Nur: 4 ].
-MT AS SAKINAH-
Kunjungi
:
# FB
: Taklim As Sakinah