*MUTHOLAAH Vol.51* 21/12/2016
LARANGAN BERKHOLWAD

_عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال_:َ
*((لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ))*
رواه البخاري 4832
*_ARTI HADITS_*:
_Dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:_
*((Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani muhrimnya.))*
_HR. Bukhory : 4832_
_PENGERTIAN HADITS_
*“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”*
_(HR. Ahmad, At-Tirmidzi)_.
_“Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.”_
(Faidhul Qodir 3/78).
Berkata As-Suyuthi, :
_“ Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut.”_
( Fathul Bari 9/413),
(Al-Minhaj 14/153).
_"berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Keadaan seperti ini tidak kategori haram."_ (Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267).
Kunjungi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar