*MUTHOLAAH Vol.51* 21/12/2016
LARANGAN BERKHOLWAD
_عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال_:َ
*((لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ))*
رواه البخاري 4832
*_ARTI HADITS_*:
_Dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:_
*((Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani muhrimnya.))*
_HR. Bukhory : 4832_
_PENGERTIAN HADITS_
Hadits menjelaskan larangan ber kholwad. Kholwad artinya berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya tanpa ada orang yang ketiga.
Ulama sepakat hukum kholwad _HARAM_, baik disertai syahwat maupun tidak.
Dalam hadits yang lain diperjelas bahwa berkholwad akan disertai setan, artinya kesempatan ini akan dimanfaatkan setan dalam mengmbil peran untuk menjerumuskan dia kepada perzinaan. Rosulullah SAW bersabda :
*“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”*
_(HR. Ahmad, At-Tirmidzi)_.
Al-Munawi berkata,:
_“Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.”_
(Faidhul Qodir 3/78).
Misalkan ada keterpaksaan kita untuk bertemu seseorang lawan jenis yang bukan mahrom, maka hendaknya kita menghadirkan mahrom kita atau mahrom dia untuk menemani pertemuan ini.
Apa itu Mahrom..?
Berkata As-Suyuthi, :
_“ Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut.”_
( Fathul Bari 9/413),
(Al-Minhaj 14/153).
Termasuk khalwat yang boleh adalah :
_"berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Keadaan seperti ini tidak kategori haram."_ (Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267).
Islam agama yang sungguh agung dan sempurna. Dalam hal ini Islam mengajarakan untuk memperlakukan wanita sebagi makhluk yang harus dihormati dan dijaga martabatnya. Tidak diberikan sedikitpun celah upaya untuk melecehkan kehormatan wanita.
Islam juga memberikan tuntunan kepada umatnya supaya tidak terjebak pada perbuatan maksiat. Jauh sebelum kemaksiatan itu terjadi islam sudah mengantisipasinya. Dengan cara mencegah sebab-sebab yang mengantarkan kepada kemaksiatan itu.
Dosa besar itu tidak akan pernah terjadi kecuali sudah di dahului dosa-dosa kecil yang mengantarkan kepada dosa besar tersebut. Zina kemaluan tidak akan terjadi kecuali pasti sudah ada zina-zina kecil yang mendahuluinya.
MT AS SAKINAH
Kunjungi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar